Wali Kota Batu Tegaskan Ancaman Nyata bagi Pengedar Rokok Ilegal
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dijatuhi sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu tidak main-main dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu terus menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang tidak hanya difokuskan pada razia, tetapi juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan bahwa rokok ilegal adalah ancaman serius, baik bagi negara maupun masyarakat. Dimana peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.
"Jadi masyarakat perlu memahami bahaya dari mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal, karena produk-produk tersebut tidak melewati proses pengawasan yang ketat dan berisiko tinggi terhadap kesehatan," urainya, Kamis (26 Juni 2025).
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan bahwa rokok ilegal tidak hanya mencakup rokok polos tanpa pita cukai, tetapi juga mencakup rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai milik pihak lain, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan produk rokok yang dijual. Seluruh praktik ini merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditoleransi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dijatuhi sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pasal-pasal yang mengatur pelanggaran ini, seperti Pasal 54, 56, dan 58, memberi sinyal tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini tindak pidana. Ada konsekuensi hukum berat bagi siapa pun yang terlibat, sehingga siapa saja yang menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan, sama artinya dengan melakukan kejahatan terhadap negara dan masyarakat," imbuhnya.
Di sisi lain, Cak Nur juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Batu untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia mengatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi masalah ini. Deteksi dini di lingkungan masing-masing dan keberanian untuk melapor menjadi bagian penting dalam menciptakan Kota Batu yang sehat, aman, dan taat hukum.
“Sinergi dengan Bea Cukai Malang merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran rokok ilegal. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat. Kami ingin Kota Batu menjadi kota yang sehat dan bebas dari bahaya tersembunyi yang dibawa rokok ilegal,” pungkasnya. (adv)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

