Model Kolaborasi Batu: Kajati Dorong Replikasi Penyelamatan Aset Daerah Rp 522 Miliar
Capaian penyelamatan aset Rp 522 miliar tersebut berasal dari penyelesaian 12 paket Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari berbagai pengembang perumahan di Kota Batu.
KOTA BATU, SJP – Keberhasilan penyelamatan aset daerah senilai Rp522 miliar di Kota Batu kini menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi menilai langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu ini, bisa dijadikan role model penyelamatan aset publik di seluruh Jawa Timur.
Usai menerima Lencana Emas Hakaryo Gono Mamayu Bawono dari Wali Kota Batu, Nurochman, di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani pada Jumat (17/10/2025), ia menegaskan langkah yang dilakukan Kota Batu bukan sekadar penyelamatan aset, tapi juga penguatan tata kelola hukum yang transparan dan akuntabel.
"Ini bukti bahwa sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan bisa menghasilkan kebijakan yang melindungi kepentingan publik, terlebih kejaksaan memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016. Prinsip kami sederhana: bukan mencari siapa yang salah, tapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” tegasnya.
Capaian penyelamatan aset Rp 522 miliar tersebut berasal dari penyelesaian 12 paket Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari berbagai pengembang perumahan di Kota Batu. Aset itu kini resmi diserahkan kepada pemerintah daerah melalui proses hukum yang sah.
Ia juga menegaskan bahwa model penyelesaian PSU di Kota Batu akan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Jawa Timur dan banyak daerah yang menghadapi kendala serupa karena pengembang tidak aktif atau dokumen hilang sehingga Kota Batu sudah membuktikan bahwa kolaborasi bisa menyelesaikan itu semua.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, menyebut keberhasilan itu tidak lahir dalam semalam. Pendampingan hukum intensif melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilakukan sejak lama untuk memastikan seluruh PSU memiliki kepastian administrasi dan perlindungan hukum.
“Nilai Rp522 miliar itu bukan sekadar angka, tapi jaminan hak masyarakat terhadap fasilitas umum yang aman secara hukum. Kami memastikan setiap prosesnya berjalan sesuai koridor hukum, tanpa mengorbankan aspek kemanusiaan dan kepentingan publik,” terang Andy.
Menurut Andy, pola kerja sinergis antara Kejari Batu dan Pemkot Batu menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa bersifat solutif, bukan represif.
“Pendampingan hukum seperti ini menjaga keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman, menilai sinergi antara Pemkot dan kejaksaan merupakan contoh nyata kolaborasi antarinstansi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, penyerahan PSU bukan hanya kewajiban hukum, melainkan komitmen sosial untuk menciptakan lingkungan hunian tertib dan berkelanjutan.
“Dengan legalisasi PSU, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas umum di lingkungannya. Pemerintah pun bisa melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” ujar Nurochman.
Ia menargetkan seluruh PSU di 77 perumahan lainnya di Kota Batu dapat rampung sebelum akhir 2025.
“Kami ingin semua pengembang ikut tertib administrasi, agar aset publik bisa tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan optimal bagi masyarakat,” tandasnya. (adv)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

