Wabup Jember Dikecam Fraksi PKB karena Jarang Hadiri Rapat Paripurna
Diketahui sudah 11 kali Wabup Jember mangkir dalam paripurna, sehingga Fraksi PKB juga menyampaikan ajakan positif kepada wakil bupati agar mengakhiri dinamika yang kurang produktif dan lebih memfokuskan energi pada kerja nyata birokrasi.
JEMBER, SJP – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jember memberikan kritik terhadap Wakil Bupati (Wabup) Djoko Susanto yang tercatat absen 11 kali dari 13 kali rapat paripurna DPRD.
Juru bicara Fraksi PKB, Nurhuda Candra Hidayat, dalam rapat paripurna Pandangan Akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap DPRD.
"Terkesan menyepelekan pembahasan hajat hidup rakyat Jember. Kehadiran Wakil Bupati Jember bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel," katanya, Jumat (8/8/2025).
Dia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran wakil bupati yang terus-menerus ini mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah dan menuntut penjelasan resmi serta komitmen untuk hadir secara konsisten ke depan nantinya.
"DPRD bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati. Jika wakil bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan, sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Fraksi PKB juga menyampaikan ajakan positif kepada wakil bupati agar mengakhiri dinamika yang kurang produktif dan lebih memfokuskan energi pada kerja nyata birokrasi.
"Kepada wakil bupati, kami mengimbau untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif. Mari tunjukkan kedewasaan dalam birokrasi dengan mengubah narasi menjadi kerja nyata," ajaknya.
Di sisi lain, Bupati Jember, Muhammad Fawait, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait ketidakhadiran wakil bupati tersebut.
“Karena ini tuan rumahnya DPRD, tidak bisa berkomentar, karena saya juga tamu di sini. Biar ketua DPRD saja sebagai tuan rumah,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, mencoba memberikan penjelasan terkait absennya wakil bupati.
Menurutnya, secara administratif DPRD mengundang bupati sebagai pihak yang wajib hadir.
“Kebiasaan di kami diundang semuanya, bupati dan wakil bupati. Tapi menurut beliau (wakil bupati) secara administrasi, bupati yang diundang. Kalau bupati tidak hadir baru menugaskan wakil bupati. Kalau wakil bupati tidak bisa hadir baru menugaskan Sekda,” jelas Ahmad Halim.
Dengan adanya kritik ini, Halim berharap adanya konfirmasi kehadiran secara resmi dari Djoko Susanto sebagai Wabup Jember.
“Minimal kirim surat lah Pak Wabup itu biar terkonfirmasi jelas, karena saksinya banyak,” ucapnya.
Terpisah, Wabup Jember, Djoko Susanto, berkilah bahwa absennya dari 11 sidang paripurna karena tidak menerima undangan.
"Berdasarkan penjelasan dari ajudan, tidak ada undangan dimaksud. Kan gitu. Kalau tidak ada undangan, bagaimana saya bisa menghadiri?" jelasnya.
Djoko pun mempertegas bahwa legislatif maupun eksekutif merupakan lembaga formal, sehingga bentuk komunikasi antar institusi ini berpatokan pada surat menyurat.
"Urusan pemerintahan itu ya urusan surat menyurat. Kan begitu. Ya, kan?" dalihnya.
Kalaupun dirinya pernah berkata sebagaimana yang diungkapkan Halim, Djoko berkelit bahwa hal itu berbeda konteks.
"Konteksnya itu adalah, acara paripurna tidak segera dimulai. Masih menunggu-nunggu, yang tidak sesuai jadwal," jelasnya.
Dalam konteks itulah Djoko menanyakan kepada anggota dewan terkait prosedur rapat.
"Kalau bupati dan wakil bupati itu kan satu lembaga. Kalau penyebutannya itu kepala daerah, ya cukup kepala daerah. Kan begitu. Kalau penyebutannya bupati, ya mesti dengan wakil bupati dong," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

