Video Aparatur Desa Berjoget Viral, Anggota DPRD Pasuruan Tuntut Evaluasi Disiplin
Aparatur desa adalah pelayan masyarakat, sehingga saat memakai atribut kedinasan wajib menjaga etika, disiplin, dan kepercayaan publik.
PASURUAN, SJP — Sebuah video berdurasi 11 detik yang diunggah melalui akun TikTok @epilo_olipe menampilkan seorang individu bersama dua rekannya tengah asyik berjoget.
Unggahan tersebut disertai keterangan bertuliskan, moleh kerjo tancap gas (pulang kerja tancap gas).
Menanggapi video yang diduga diambil di salah satu pusat perbelanjaan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis, angkat bicara.
Melalui sambungan telepon pada Sabtu (4/4/2026), Febri menilai jika informasi dalam video tersebut tervalidasi kebenarannya, maka perilaku tersebut dianggap tidak patut dan mencederai wibawa pelayanan publik di tingkat desa.
"Aparatur desa adalah pelayan masyarakat, sehingga saat memakai atribut kedinasan wajib menjaga etika, disiplin, dan kepercayaan publik," katanya.
Ia juga mendorong kepala desa segera melakukan klarifikasi secara objektif dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas harus diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ini jangan hanya berhenti sebagai video viral, tetapi harus menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat disiplin aparatur, pengawasan jam kerja, dan penggunaan atribut kedinasan agar pelayanan publik tetap bermartabat dan dipercaya rakyat," lanjut anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut.
Febri menjelaskan bahwa di Kabupaten Pasuruan, batik KORPRI merupakan salah satu pakaian dinas resmi bagi kepala desa maupun perangkat desa.
"Jadi, isu pokoknya bukan semata 'pakai seragam KORPRI atau tidak', melainkan apakah perilaku, waktu, dan konteks pemakaiannya mencederai disiplin, etika, dan wibawa pelayanan publik. Itu adalah inferensi hukum-administratif dari Perbup 48/2024 yang mengatur pakaian dinas sekaligus hari/jam kerja dan pengawasannya," jelasnya.
Menyinggung perihal sanksi yang relevan bagi pelanggar yang dianggap mencederai marwah seragam KORPRI, Febri meminta agar kepala desa melakukan klarifikasi terlebih dahulu secara objektif.
"Tetapi jika pelanggaran itu terbukti, maka sanksinya harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran tertulis sampai langkah yang lebih tegas, dengan tetap melalui prosedur dan konsultasi sebagaimana diatur dalam ketentuan daerah," tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar pelayanan publik di desa semakin tertib, beretika, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

