UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda di Indonesia

UUS Bank Jatim saat ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) terkoneksi pada mekanisme kesiapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.

24 Jul 2024 - 21:15
UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda di Indonesia
UUS bankjatim: Tertuanh dalam komitmen bankjatim saat penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Foto: dok/SJP)

Jakarta, SJP -  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tbk (Bank Jatim) Unit Usaha Syariah (UUS) melalui layanan tabungan dan setoran haji, gencar mendorong generasi muda tunaikan ibadah haji.

Hal itu tertuang dalam komitmen Bank Jatim saat penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Ketua Umum Asbisindo, Hery Gunardi, dan Ketua Bidang Perbankan Syariah Asbanda Kukuh Rahardjo pada hari Senin (22/7) bertempat di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta.

"UUS Bank Jatim saat ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) terkoneksi pada mekanisme kesiapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027," ujar Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman.

Arif Suhirman juga sampaikan, penunjukan UUS Bank Jatim sebagai BPS BPIH periode mendatang, merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab serta amanah yang menugaskan terlaksananya musim ibadah haji, dari tahun ke tahun meningkat sesuai harapan bersama penuh komitmen dan integritas oleh perseroan. 

Hal ini, ucapnya, juga bagian dari kontribusi positif kinerja perseroan perbankan dalam hal kesempatan bagi BJTM selaku bank, turut terpilih dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia secara optimal.

"Melalui kerja sama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jemaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank Jatim siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji terciptanya rasa aman, transparan, dan profesional," jelasnya.

Sementara itu juga disampaikan Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH menjelaskan, dalam kegiatan penandatanganan kerja sama antara BPKH diikuti dengan 30 bank di Indonesia. 

Disebutkan ketiga puluh bank tersebut terdiri dari 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.

Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. 

Selain itu, lanjutnya juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.

"Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam," tegas Fadlul.

Menurutnya, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji untuk peningkat profesionalnisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan rekening tabungan jemaah haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

"Diharapkan adanya kerja sama kedua belah pihak semakin tumbuh berkembang dalam layanan terbaik bagi jemaah haji dan guna kepastian hal pengelolaan dana berupaya lebih amanah sesuai prinsip syariah," cetusnya.

Tentunya, sambung Fadlul juga dalam upaya menjalankan tugas amanah dimaksud akan melibatkan seluruh BPS BPIH sebagai garda terdepan menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik- baiknya.

Adapun perjanjian itu mengacu pada berbagai regulasi. Di antaranya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lain. 

Olehnya, dalam perjanjian juga disebutkan sebanyak 30 BPS BPIH ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. 

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH.

Agresif Dorong Gerakan Haji Muda

UUS Bank Jatim saat ini juga tengah agresif mendorong gerakan haji muda untuk generasi milenial. Hal tersebut juga sejalan dengan harapan BPKH agar anak-anak muda mulai sekarang sudah aware terhadap rencana keuangan haji.

Sebab, ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan kemampuan fisik yang kuat dan prima. 

Maka dari itu, gerakan haji muda dilakukan untuk menekan jemaah haji usia tua di masa mendatang.

"Melalui gerakan haji muda ini, masyarakat juga dapat memiliki perencanaan keuangan yang matang. Siapa pun boleh bermimpi apa saja, termasuk bermimpi naik haji di usia muda. Jadi jangan takut karena Bank Jatim akan selalu support," tegas Arif optimis menambahkan.

Lebih jauh Arif menuturkan, untuk mempermudah generasi milenial mempersiapkan diri berangkat haji,
UUS Bank Jatim memiliki produk Tabungan Haji iB Amanah yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan anak muda.

Selain itu, Tabungan Haji iB Amanah merupakan simpanan dalam mata uang IDR yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dan dipergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kepastian porsi haji (regular) dengan sistem setoran bebas atau bulanan. 

Akad yang digunakan adalah Mudharabah Mutiaqah. Keunggulannya pun tertuang jelas yaitu proses mendapatkan nomor porsi haji lebih mudah karena UUS Bank Jatim terkoneksi secara online dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu). (***)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow