28 Anggota PSHT Situbondo Diganjar 3 Hari Penjara
Sebanyak 28 pesilat PSHT diajukan ke pengadilan menjadi terdakwa tindak pidana ringan bermula, saat puluhan pesilat itu berkonvoi pada 12 Juli 2024 lalu
Situbondo, SJP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo jatuhkan vonis hukuman penjara kepada 28 orang dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Rabu (24/7).
Hukuman yang mereka dapatkan adalah penjara selama 3 hari karena terbukti langgar Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum
“Vonis majelis hakim ini merupakan hukuman maksimal karena mereka terbukti melakukan kegaduhan pada malam hari sebagaimana ketentuan Pasal 503 KUHP,” ujar Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putera Wiratjaya.
Persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap puluhan pesilat PSHT dipimpin majelis hakim tunggal Rosihan Luthfi. Puluhan aparat kepolisian dari Mapolres Situbondo dikerahkan mengamankan jalannya persidangan.
“Pertimbangan majelis hakim karena saat konvoi mereka dalam pengaruh minuman keras sambil menggeber motornya dengan keras di jalan pada malam hari,” kata Anak Agung.
Sebanyak 28 pesilat PSHT diajukan ke pengadilan menjadi terdakwa tindak pidana ringan bermula, saat puluhan pesilat itu berkonvoi pada 12 Juli 2024 lalu.
Mereka berkonvoi gunakan sepeda motor seusai pengesahan anggota baru.
Sempat terjadi insiden saat aparat kepolisian berusaha menertibkan peserta konvoi pada malam hari di jalan raya.
Salah seorang anggota Samapta Polres Situbondo ditabrak salah seorang anggota pesilat karena berusaha menghadang konvoi yang sambil menyalakan kembang api.(**)
sumber: Beritasatu/Hozaini
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?