Upah Penyapu Jalan di Kota Batu Dijanjikan Naik Rp150 Ribu pada P-APBD 2025
Dengan kebijakan ini, upah bulanan penyapu jalan akan naik dari Rp1,95 juta menjadi Rp 2,1 juta per bulan. Kenaikan upah ini telah diusulkan sejak 2022. Namun baru akan diberlakukan mulai P-APBD 2025.
KOTA BATU, SJP—Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan akan menaikkan upah petugas penyapu jalan sebesar Rp150 ribu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
Kenaikan tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemkot Batu terhadap kerja keras para penyapu jalan yang selama ini menjadi ujung tombak kebersihan kota.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para petugas kebersihan. Khususnya penyapu jalan yang bekerja di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
“Sudah saatnya kita memberikan penghargaan yang layak bagi mereka. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kebersihan kota ini. Apalagi Batu sebagai kota wisata yang padat pengunjung di momen-momen tertentu,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Dengan kebijakan ini, upah bulanan penyapu jalan naik dari Rp1,95 juta menjadi Rp2,1 juta per bulan. Kenaikan upah ini sebelumnya telah diusulkan sejak 2022. Namun baru terealisasi dan akan diberlakukan mulai P-APBD 2025.
Nurochman menambahkan, pekerjaan menyapu jalan tidaklah ringan. Selain harus bekerja dalam tiga shift: pagi, siang, dan sore; mereka juga tetap menjaga ritme kerja saat hari libur dengan sistem giliran.
Dia berharap, kenaikan ini bisa meningkatkan semangat para pekerja dan memberi dampak langsung pada kesejahteraan mereka.
“Jumlah petugas penyapu jalan di Kota Batu tercatat sekitar 116 orang. Setelah adanya efisiensi anggaran di beberapa sektor, sudah sewajarnya tenaga lapangan seperti petugas kebersihan mendapatkan kompensasi lebih," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

