UMK Kota Malang Naik 6 Persen, Disnaker Kewalahan Awasi 7.800 Perusahaan
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), di Kota Malang terdapat 7.800 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 70.000 orang
KOTA MALANG, SJP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk 38 daerah pada Kamis (29/1/2025).
Penetapan UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Kenaikannya bervariatif. Mulai dari 5 persen, hingga 7,5 persen.
UMK untuk Kota Malang pada tahun 2025 naik sebesar 6 persen. Kini menjadi Rp 3.507.693. Meski sebelumnya diusulkan naik sebesar 6,5 persen.
"Mayoritas perusahaan menerima kenaikan ini tanpa keberatan. Kecuali satu perusahaan industri kertas yang masih beradaptasi," ucap Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Eric Carter, Kamis (30/1/2025)
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), di Kota Malang terdapat sekitar 7.800 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 70.000 orang.
Eric menyebut, meski terdapat 34 kasus perselisihan ketenagakerjaan, situasi hubungan industrial di Kota Malang tetap kondusif tanpa adanya aksi mogok kerja.
"Kami rutin berkoordinasi dengan pengusaha dan serikat pekerja melalui LKS Tripartit untuk menjaga stabilitas hubungan kerja," ujar Eric
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pihaknya melakukan sosialisasi sejak Desember 2024 kepada seluruh perusahaan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Namun demikian, Eric menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat terkait pengupahan. Sebab regulasi tentang upah minimum masih sebatas peraturan menteri.
"Kami berharap ada peraturan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Eric menambahkan, ketentuan UMK tidak berlaku untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Upah minimum untuk pekerja UMKM diatur tersendiri sebesar Rp 678.471.
Lebih lanjut, Eric menjelaskan tentang masih lemahnya pengawasan terhadap perusahaan di Kota Malang. Hal itu disebabkan oleh terbatasnya jumlah pengawas tenaga kerja.
Namun meski masih terdapat tantangan semacam itu, sebagian besar perusahaan di Kota Malang telah menerapkan UMK yang baru per 30 Januari 2025.
"Dengan hanya 7 sampai 8 pengawas untuk ribuan perusahaan, maka penegakan hukum masih kurang optimal," tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

