UMK Kabupaten Mojokerto Tembus Rp5,1 Juta, Kota Mojokerto Rp3,2 Juta
Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tersebut, UMK Kabupaten Mojokerto diputuskan sebesar Rp5.176.101, sementara untuk Kota Mojokerto berada di angka Rp3.200.000.
MOJOKERTO, SJP — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tersebut, UMK Kabupaten Mojokerto diputuskan sebesar Rp5.176.101, sementara untuk Kota Mojokerto berada di angka Rp3.200.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida Soesetyo Djati, mengonfirmasi bahwa angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp250.703 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp4.925.398.
"Keputusan ini ditetapkan per Rabu (24/12/2025) malam. Meskipun ada kenaikan, nilai tersebut memang lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan yang sebelumnya mengusulkan angka Rp5.242.051 dengan skema alpha 0,7," ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Selain penetapan UMK, tahun 2026 menandai sejarah baru bagi iklim ketenagakerjaan di Mojokerto dengan diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Gubernur menetapkan nilai UMSK sebesar Rp5.328.887.
Upah sektoral ini menyasar enam sektor unggulan dari total 22 sektor yang sebelumnya diusulkan.
Penerapan UMSK ini diharapkan menjadi standar baru bagi perusahaan di sektor tertentu yang memiliki nilai tambah ekonomi lebih tinggi.
"UMSK di Mojokerto ini merupakan yang pertama kali diterapkan. Kami meminta seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menghormati keputusan ini," terangnya.
Dengan penetapan angka Rp5,1 juta, Kabupaten Mojokerto tetap mengukuhkan posisinya di wilayah Ring Satu Jawa Timur bersama empat daerah industri lainnya.
Sebelum penetapan, sempat terjadi dinamika dalam sidang pleno Dewan Pengupahan. Unsur pemerintah dan Apindo mengusulkan alpha 0,5, sementara serikat pekerja mendorong alpha 0,9. Jalan tengah kemudian diambil melalui usulan bupati dengan skema alpha 0,7 sebelum akhirnya diputuskan oleh gubernur.
Terkait UMSK, Yo'ie menjelaskan bahwa penetapannya sempat terkendala proses identifikasi sektor yang detail sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Namun, dengan ditetapkannya keputusan ini, Disnaker akan segera melakukan langkah persuasif.
"Tindak lanjut kami adalah melakukan sosialisasi masif kepada perusahaan-perusahaan. Perlu dicatat bahwa UMK dan UMSK ini mulai efektif diterapkan per 1 Januari 2026," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

