UMK Bondowoso Tahun 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,3 Juta
Usulan ini sudah disepakati oleh semua pihak. Namun, setelah ditetapkan nantinya akan disosialisasikan ke semua perusahaan yang ada di Bondowoso.
BONDOWOSO, SJP – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bondowoso tahun 2025, dipastikan naik menjadi Rp 2.324.523,35. Angka ini naik sekira Rp 141 ribu jika dibandingkan UMK tahun 2024, yakni Rp 2.183.590.
Kenaikan tersebut disepakati oleh seluruh pengusaha, pekerja, Ketua Apindo, Ketua Serikat Pekerja SPSI dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui rapat penetapan UMK di Balai Latihan Kerja (BLK), Rabu (11/12/2024).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Nunung Setianingsih, mengatakan, penghitungan UMK tahun 2025, ternyata berbeda. Hal itu karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024, tentang kebijakan penetapan penghitungan UMK/UMP.
“Di dalamnya ada kebijakan kenaikan 6,5 persen. Jadi Kabupaten Bondowoso mengacu pada regulasi yang ada," ungkap perempuan yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Diskoperindag ini.
Meskipun tidak ada yang keberatan dengan kenaikan 6,5 persen, Dewan Pengupahan Kabupaten Bondowoso tetap memperhatikan inflasi, pertumbahan ekonomi, dan indeks lainnya.
“Kita tidak berpihak kepada siapapun, tetapi mentaati aturan dan regulasi dari pemerintah pusat,” tegas Nunung.
Usulan UMK ini, lanjutnya, akan dilaporkan kepada Pj Bupati Bondowoso untuk segera diusulkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
"Paling lambat Jumat besok harus masuk ke provinsi dan sesuai jadwal, rilis penetapan UMK oleh Provinsi Jatim akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

