Tukar Guling Tanah Desa untuk Proyek Tol di Nganjuk Bermasalah, DPMD Enggan Dilibatkan
Warga menilai, ada praktik keculasan dalam kegiatan tukar guling lahan untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Nganjuk. Ada pihak yang diduga mencari untung di balik tukar guling tanah.
NGANJUK, SJP—Polemik tukar guling lahan untuk proyek pembangunan tol di Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, semakin memanas. Kini, berbagai pihak yang terlibat justru saling melempar tanggung jawab dan berupaya membenarkan diri.
Isu ini mencuat setelah warga menduga ada kejanggalan dalam proses tukar guling tanah kas desa (TKD) yang dimanfaatkan sebagai lokasi proyek strategis nasional. Warga menduga ada ketidakwajaran dalam proses administrasinya.
Namun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, membantah keterlibatan instansinya. Dia menegaskan, pihaknya hanya berperan dalam pendataan aset desa secara administratif, bukan pengambil keputusan.
Puguh menyampaikan pihaknya hanya memiliki akses terhadap sistem informasi manajemen aset desa (SIM Aset Desa). Sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses teknis tukar guling lahan desa untuk proyek jalan tol.
“Kami hanya mengelola data dari SIM Aset Desa. Tidak ikut campur dalam teknis tukar guling. Semua harus melalui persetujuan desa. Coba ditemui langsung kadesnya,” ujar Puguh, Rabu (25/6/2025).
Dia menambahkan, data dalam SIM Aset Desa bersumber dari laporan pemerintah desa (pemdes). Sehingga DPMD tidak memiliki data fisiknya maupun hak mengambil keputusan dalam transaksi atau perubahan status TKD.
“Kami tidak punya wewenang untuk menyetujui atau menolak tukar guling. Itu prosesnya panjang dan harus melalui musyawarah desa,” jelas mantan sekretaris kecamatan (sekcam) Rejoso itu.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mojorembun, Bambang, belum bisa dikonfirmasi terkait polemik tukar guling lahan tersebut. Saat berusaha dikonfirmasi, Bambang mengaku beralasan sedang ada urusan keluarga.
Hingga kini, belum ada klarifikasi utuh dari pihak Pemdes Mojorembun maupun tim tukar guling proyek tol. Warga desa mendesak agar proses tukar guling dibuka secara transparan. Jika perlu, dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen serta pelaksanaannya.
Sebelumnya, warga Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menuntut transparansi terhadap tukar guling lahan sebagai lokasi pembangunan jalan tol. Warga menilai, ada kejanggalan dalam proses ganti rugi dan penetapan lahan pengganti.
Salah seorang warga berinisial SY menyebut, ada perbedaan nilai cukup besar antara lahan yang difungsikan untuk proyek jalan tol dengan lahan yang diberikan kepada warga sebagai pengganti.
Tidak hanya itu, beberapa bidang lahan pengganti diduga bukan milik negara, melainkan tanah milik pihak ketiga, yang justru memicu konflik baru. Sementara warga tidak pernah diberi salinan resmi dokumen tukar guling tersebut.
Oleh karena itu, warga merasa ada pihak-pihak tertentu yang diduga mendapat keuntungan lebih besar dari proses tukar guling ini. Bahkan orang yang bukan pemilik asli lahan disebut justru menerima kompensasi. Sementara pemilik sahnya tidak dilibatkan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

