Pasca Aksi Demo Warga Ramban Kulon, Begini Tanggapan DPMD Bondowoso

Warga Desa Wamban Kulon menginginkan transparansi penggunaan Dana Desa tahun 2024.

18 Feb 2025 - 20:42
Pasca Aksi Demo Warga Ramban Kulon, Begini Tanggapan DPMD Bondowoso
Kades Ramban Kulon Kecamatan Cermee saat memberikan keterangan dan menjawab tuntutan warganya yang meminta transparansi penggunaan Dana Desa tahun 2024 (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pasca aksi demo warga ke Balai Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (17/2/2025) kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat angkat bicara.

Saat aksi, sekira 200 warga mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang cair pada bulan November 2024 lalu. Sedangkan, Kepala Desa (Kades) Ramban Kulon, Ahmad Thohir Yudianson, menyebut jika Dana Desa itu dialihkan ke Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran).

“Saya itu dipanggil oleh DPMD untuk mensilpakan dan dikerjakan di awal tahun 2025. Sudah lihat saja, bulan tiga (Maret 2025) pas keluar anggaran, kalau tidak dikerjakan, silahkan laporkan saya,” ungkapnya kemarin. 

Regulasi Pemindahan Anggaran Menjadi Silpa

Menanggapi hal itu, Plt Kepala DPMD, Aries Agung Sungkowo melalui Lukman Ari Zafata, Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama menyampaikan, jika pemindahan anggaran ke Silpa, sudah sesuai dengan regulasi.

“Itu amanat dari Permendagri Nomor 20 tentang 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, disebutkan, saat ada kegiatan yang belum selesai atau tidak dikerjakan, harus disilpakan,” ungkapnya, Selasa (18/2/2025).

Untuk spesifikasi pekerjaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), ada yang belum selesai, nantinya bisa dilanjutkan di tahun berikutnya, dengan catatan, sisa Dana Desa harus dipindahkan ke rekening sebagai Silpa.

“Kalau memang ada kegiatan yang memang harus dilanjutkan, maka harus masuk ke DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan). Tapi dikerjakannya, setelah APBDes nya diundangkan,” ungkap Lukman di ruang kerjanya.

APBDes Tahun 2024 Belum Diserahkan

Dalam aksi demo depan Kantor Desa Ramban Kulon, koordinator aksi menerangkan jika anggaran Dana Desa tahun 2022 - 2023, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso. Karena, diduga tidak dikerjakan dan lewat tahun anggaran.

Bahkan, ada dugaan tidak dicairkannya BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 61,2 juta, dugaan pemberdayaan fiktif sebesar Rp 90 juta dan sekira Rp 200 juta kegiatan dikerjakan lewat tahun anggaran.

Menanggapi hal itu, DPMD sampai saat ini masih belum bisa memberikan keterangan, karena masih belum menerima laporan realisasi APBDes dari Desa Ramban Kulon tahun 2024.

“Sampai saat ini laporan realisasi APBDes masih belum diserahkan kepada kita. Biasanya, mereka melaporkan itu, paling lambat, 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sekira maret 2025. Kalau ternyata ada kegiatan fiktif atau tidak dilaksanakan, akan terlihat di sana,” ujar Lukman.

Kades Pernah Diberi Pembinaan 

Jika berkaca pada aksi warga, kuat dugaan penggunaan anggaran di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee, ada yang tidak beres. Pasalnya, kepala desa setempat, Ahmad Thohir Yudianson, pernah diberi pembinaan oleh DPMD.

“Kemarin memang sempat kita lakukan pembinaan kepada Kades, di situ juga ada camat, bahwa mekanisme pengelolaan keuangan harus diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Lukman. 

Bahkan, DPMD meminta agar Kades segera melaporkan semua kegiatan yang selesai maupun belum dilaksanakan. DPMD menginginkan ada keterbukaan penggunaan anggaran Dana Desa.

“Kami minta tolong, semua kegiatan yang belum selesai, atau menjadi Silpa, uangnya harus masuk ke rekening, itu jelas transparansinya di sana,” ungkap Lukman Ari Zafata.

Pemindahan Silpa ke Rekening Masih Tanda Tanya

Koordinator aksi, kepada sejumlah awak media mengatakan, dirinya mewakili warga setempat untuk mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang sudah diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) pada bulan November 2024 lalu.

“Kami meminta penejelasan karena anggaran itu sudah diterima bulan 11 (November 2024) tapi sampai sekarang tidak dicairkan, sehingga kami menuntut, transparansi, klarifikasi, penjelasan Kepala Desa Ramban Kulon,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan, Kades Ramban Kulon berkilah jika Dana Desa yang cair di bulan November 2024 sebesar Rp 500 juta, sudah dipindahkan ke rekening desa, dan dimasukkan dalam sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

“Kades sudah menjelaskan uangnnya kemana. Oleh karena itu, kami warga desa menuntut, kalau kades tidak bisa menunjukkan dana Silpa lewat mutasi rekening sebesar hampir Rp 500 juta, maka kami akan segel kantor desa,” tegasnya

Sementara itu, untuk memastikan Silpa itu telah masuk di rekening, DPMD akan mengkroscek kembali kebenarannya. 

“Kita cek apakah sudah masuk atau belum,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow