Tiga Polsek di Tulungagung Masih Menempati Lahan Milik Pihak Lain

Tiga Polsek di Tulungagung masih berdiri di atas tanah milik warga dan PT KAI. Dua di antaranya akan segera direlokasi untuk menjamin kelancaran pelayanan kepolisian.

01 Aug 2025 - 20:16
Tiga Polsek di Tulungagung Masih Menempati Lahan Milik Pihak Lain
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi memberikan penjelasan soal rencana relokasi tiga polsek yang masih menempati lahan milik pihak lain, Jumat, 1 Agustus 2025. (Foto: Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP — Tiga kantor kepolisian sektor (polsek) di Kabupaten Tulungagung diketahui masih berdiri di atas lahan milik pihak lain. Ketiga polsek tersebut yaitu Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol, dan Polsek Rejotangan.

Polsek Ngantru dan Polsek Sumbergempol selama ini menempati lahan milik masyarakat. Sementara Polsek Rejotangan berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk mencari solusi atas kondisi tersebut.

“Kami meminta Pemkab Tulungagung agar meneruskan rencana pembangunan Polsek Ngantru dan Sumbergempol. Karena memang Polsek Ngantru dan Polsek Sumbergempol ini berdiri di atas lahan pihak lain,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (1/8/2025).

Menurut dia, sebagian lahan Polsek Ngantru merupakan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sementara sisanya milik warga. Sedangkan Polsek Sumbergempol sepenuhnya menempati tanah warga.

Kondisi ini dinilai mendesak untuk ditindaklanjuti. Selain karena lahan akan digunakan oleh pemiliknya, rencana pelebaran jalan di sekitar Polsek Ngantru juga menjadi pertimbangan utama.

“Karena kemudian pemilik lahan itu akan menggunakan lahan tersebut, maka menjadi urgen untuk pemindahan Polsek Sumbergempol dan Ngantru ini,” kata AKBP Taat.

Pemkab Tulungagung telah menyiapkan dua lokasi sebagai pengganti. Lahan baru Polsek Ngantru direncanakan berada di samping SMPN 1 Ngantru. Sementara untuk Polsek Sumbergempol, lokasi yang dipilih berada di depan kantor uji kir milik Dinas Perhubungan.

“Kalau dari segi lokasi, dua lokasi tersebut sangat representatif. Keduanya berada di pinggir jalan raya. Sehingga diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses layanan kepolisian,” ujarnya.

AKBP Taat menambahkan, pemindahan masih menunggu ketentuan dan mekanisme dari pemerintah daerah. Status lahan pengganti yang saat ini tercatat sebagai aset milik pemkab dan desa memerlukan proses lanjutan.

“Status tanah yang akan digunakan sekarang milik pemkab dan milik desa. Itu membutuhkan proses selanjutnya. Itu di luar jangkauan kami,” katanya.

Adapun untuk Polsek Rejotangan, hingga kini belum ada rencana relokasi. AKBP Taat menyebut, belum ada urgensi mendesak karena lahan tersebut masih dapat digunakan dengan mekanisme pembayaran sewa kepada PT KAI.

“Kalau Polsek Rejotangan belum ada ancang-ancang untuk pindah, karena memang urgensinya belum. Yang urgen itu sebenarnya Ngantru dan Sumbergempol,” ucapnya.

Terkait permintaan pengosongan dari pemilik lahan di Ngantru dan Sumbergempol,

AKBP Taat menyebut belum ada tenggat waktu resmi terkait permintaan pengosongan dari pemilik lahan di Ngantru dan Sumbergempol. Namun menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab moral karena pemilik berencana segera menggunakan lahan tersebut.

“Yang punya tanah mau menggunakan, kan. Sesegera mungkin kami berupaya menindaklanjuti itu. Tapi juga tidak ada waktunya. Saya sampaikan ya, sesegera mungkin kami seoptimal mungkin,” ujar dia.

AKBP Taat mengungkapkan bahwa sempat muncul opsi pemindahan Polsek Ngantru ke wilayah Desa Pojok. Namun usulan ini ditolak sejumlah kepala desa karena lokasinya dinilai terlalu jauh dan dekat dengan wilayah administratif Kediri.

“Cuman teman-teman kepala desa di Ngantru keberatan kalau tempatnya di sana. Terlalu jauh dan terlalu dekat dengan Kediri. Jadi, seolah-olah polseknya Kediri,” katanya.

Lokasi di dekat SMPN 1 Ngantru kemudian dipilih sebagai opsi paling memungkinkan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap menunggu kepastian hukum dan regulasi dari pemangku kebijakan.

AKBP Taat berkomitmen mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Dia berharap pembangunan dapat segera direalisasikan guna menunjang pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow