Tiga Balita Briptu FN Dapat Perlakuan Khusus di RS Bhayangkara Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tegaskan anak dari tersangka FN masih membutuhkan pendampingan dari orang tunya.
Surabaya, SJP - Tiga anak tersangka Briptu FN (28), oknum Polwan Polres Mojokerto bakar suami hingga meninggal dunia dapatkan perlakuan khusus oleh Polda Jawa Timur.
Anak pertama berusia 2 tahun dan dua bayi kember berusia 4 bulan dimana saat ini mereka dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Samsoeri Martojoso Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tegaskan anak dari tersangka FN masih membutuhkan pendampingan dari orang tunya.
Untuk itu, tersangka FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
"Mengingat yang bersangkutan ini memiliki 3 anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak sesuai aturan UU, sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Dikatakan, setelah kejadian, tersangka sekuat tenaga melakukan pertolongan terhadap korban.
Tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan maupun tangan di sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuh mengalami luka-luka.
"Akibat terbakar kemudian juga sudah dilakukan visum. Saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, ahli psikologi forensik dan ahli psikiater," tutupnya.(**)
Sumber: Beritasatu/Ali Achmad
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?