Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Proyek Fiktif Apartemen di Surabaya
Dari unit apartemen yang sudah ditipu alias fiktif terjual lewat cara penawaran pelaku atau tersangka tercatat sebanyak 112 orang pembeli dengan cara dapat diangsur 36 bulan sejak 2017 hingga 2020.
Surabaya, SJP - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Renakta pada Ditreskrimum ungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif pembangunan apartemen di kawasan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Senin (10/6).
Disebutkan, satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN) ditangkap dan ditahan setelah ada laporan dari korban atas nama LD sebagai pembeli apartemen.
Dirmanto jabarkan, terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini dilaporkan korban pada tanggal 28 Maret 2023 karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H.
"Dari laporan itu, tersangka kemudian dapat ditangkap lalu ditahan guna proses hukum untuk pendalaman setelah menipu para korbannya. Dalihnya hanya ada lahan yang dibangun mirip kantor pemasaran tengah kota Surabaya akan dibangun apartemen dengan tawarkan lewat angsuran dan pameran di mall," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Wahyu Hidayat jelaskan, peran tersangka mengaku sebagai Direktur Utama PT BWN yang tawarkan proyek fiktif pembangunan apartemen eastcovia.
"Modus tersangka dengan membuat brosur serta mengadakan acara pemasaran apartemen lewat pameran di mall Surabaya," sebutnya.
Modus tersangka menarik pembeli, lanjutnya diketahui bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis dimaksud berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus, dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.
"Tawaran tersangka ini berhasil perdayai aksi dugaan tiou daya jerat korban untuk membayar sejumlah uang. Lalu, tersangka juga arahkan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020," bebernya.
Kendati itu, lanjut Wahyu bahwa di lokasi lahan yang akan dibangun belum ada izin pembangunan Apartemen Eastcovia serta perolehan tanah masih milik orang lain.
“Korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 342 juta lebih dari pengakuan pembeli dengan modus yang sama,” ulasnya.
Dirincikan Wahyu, dari unit apartemen yang sudah terjual lewat cara penawaran pelaku tercatat sebanyak 112 orang pembeli.
“Total nilai potensi kerugian dari para pembeli unit ditaksir mencapai Rp 8,5 milyar lebih,” ulasnya.
Untuk kronologi kasus ini, sambungnya terjadi pada bulan Maret 2017. Terlapor H, sebelumnya membuat pameran dengan cara pemasaran apartemen lewat mall Ciputra World Surabaya terkait proyek fiktif pembangunan apartemen Eastcovia.
Kemudian, dari pameran dihadiri berbagai broker properti turut membantu menjualkan apartemen Eastcovia. Selanjutnya salah satu broker inisial AC terangjan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota.
"Barang bukti yang berhasil disita saat penahanan juga didapat beberapa dokumen pendukung seperti satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain,” cetusnya.
Terhadap peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami juga sediakan hotline nomer aduan teruntuk bagi korban lain untuk laporan kepada masyarakat Jawa Timur," imbuhnya.
"Pesannya, berhati hatilah sebelum membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat kepemilikan maupun developer pengerjaan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?