Tidak Tebang Pilih, Satpol PP Kota Madiun Copot APS

Pemasangan puluhan hingga ratusan APS itu, melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun, nomor 44 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu pemasangan APS ini terkesan semrawut.

07 Oct 2023 - 12:30
Tidak Tebang Pilih, Satpol PP Kota Madiun Copot APS
Satpol PP Kota Madiun copot spanduk salah satu Bacaleg di Jalan Basui Rahmad Kota Madiun, Sabtu (7/10/2023) (Foto : Antok/SJP)
Tidak Tebang Pilih, Satpol PP Kota Madiun Copot APS
Tidak Tebang Pilih, Satpol PP Kota Madiun Copot APS

Kota Madiun, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, belakangan dipusingkan dengan banyak bermunculannya alat peraga sosialisasi (APS) baik milik partai politik (Parpol) maupun bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Satpol PP Kota Madiun menilai, pemasangan puluhan hingga ratusan APS itu, melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun, nomor 44 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu pemasangan APS ini terkesan semrawut.

"Pemasangannya asal asalan tidak memperhatikan aturan, jadi kita lepas," ujar Sunardi Nurcahyono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, pada suarajatimpost.com, Sabtu (7/10/2023).

Lebih lanjut dikatakan, penertiban APS ini dilakukan, bukan secara tebang pilih. Namun pihaknya menegaskan, penertiban dilakukan atas dasar aturan yang ada. Terutama pemasangan APS di jalan-jalan protokol wilayah Kota Madiun.

"Jadi penertiban ini tidak ada kaitannya dengan tahapan pemilu sudah masa kampanye atau belum, kalau itu urusannya Bawaslu. Tetapi ini lebih pada penegakan aturan (Perda Reklame)," lanjutnya.

Dicontohkan, pemasangan APS yang melanggar ketentuan Perda Reklame, dan tidak memperhatikan keindahan, etika dan estetika.

"Misalnya pemasangan bendera parpol yang ditali atau dipaku pada pohon, sepanduk dan baliho yang juga begitu. Semua kita lepas, tidak peduli dari partai apa. Jadi masyarakat jangan beranggapan ini dilepas, yang ini tidak," imbuhnya.

Menurutnya, selama pemasangan APS itu tidak melanggar, Satpol PP Kota Madiun tidak akan melepas.

"Intinya APS itu harus berdiri sendiri, tidak menempel atau melekat pada obyek lain. Atau terpaksa kami lepas karena pemasangannya (APS) berpotensi menimbulkan resiko. Misalnya bendera dengan tiang yang tinggi dan tidak terlalu kuat, dipasang dekat saluran listrik. Ini bisa bahaya kalau roboh. Jadi ya kita lepas," tambahnya.

Kata Sunardi, pihaknya akan terus melakukan patroli, dan jika ada yang melanggar ketentuan akan langsung ditertibkan.

"APS itu kami bawa ke kantor, dan apabila mau diambil dan dipasang lagi oleh pemiliknya, harus sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow