Pengadilan Nyatakan Tak Cermat, Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan Kasus Ayam
Karena JPU Kejari Bojonegoro sudah mengakui bahwa dalam dakwaan pihaknya tidak cukup bukti atas tuduhan maling ayam yang dialamatkan Suyatno, maka lansia tersebut secara hukum dianggap tidak bersalah.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Tuntutan terhadap terdakwa Suyatno (56) lansia yang dituduh mencuri ayam milik Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro akhirnya dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Penghentian tuntutan itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menilai JPU tidak cermat dalam melakukan penuntutan dan batal demi hukum.
Muhammad Hanafi, Penasihat Hukum (PH) Suyatno membenarkan jika tuntutan terhadap klienya telah dihentikan oleh JPU Kejari yang telah dibubuhkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Martopo.
"Kami telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan tertanggal 31 Mei 2024," ucapnya, Rabu (12/6/2024).
Karena JPU Kejari Bojonegoro sudah mengakui bahwa dalam dakwaan pihaknya tidak cukup bukti atas tuduhan maling ayam yang dialamatkan Suyatno, maka lansia tersebut secara hukum dianggap tidak bersalah.
"Jadi perkara ini sudah selesai," lanjut Hanafi.
Kendati demikian, pihaknya masih akan memikirkan upaya hukum selanjutnya, seperti meminta ganti rugi dan rehabilitasi nama baik klienya. Sebab sebelumnya Suyatno telah ditahan selama 28 hari tanpa ada alat bukti yang kuat.
"Langkah hukum selanjutnya akan kami pikirkan," tandasnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana saat dikonfirmasi tidak menampik kabar dihentikanya kasus perseteruan antara Kades Pandantoyo dengan warganya.
"Benar Mas," kata pria yang akrab disapa Reza.
Sementara itu Siti Kholifah, Kades Pandantoyo, langsung menutup sambungan telfon saat dikonfirmasi perkara dugaan pencurian ayam milikya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?