Terima Paket Pos dari Malaysia Berisi Ganja, Pria di Malang Dibekuk Polisi
Ganja kering itu dikirimkan melalui Kantor Pos dalam dua paket. Paket pertama seberat 149,48 gram. Paket kedua seberat 150,75 gram.
MALANG, SJP—Upaya penyelundupan ganja kering dari Malaysia ke Malang melalui jalur paket pos berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Malang. Dalam pengembangan kasus ini, seorang tersangka utama dibekuk di wilayah Bali.
Kasus bermula dari laporan Bea Cukai yang curiga dengan dua paket kiriman internasional asal Malaysia, masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Mendapati informasi itu, aparat kepolisian bersama pihak Kantor Pos melakukan pengawasan dalam bentuk controlled delivery.
“Paket pertama diterima pria berinisial MP di Pakisaji, Kabupaten Malang. Isinya satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,” terang Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (17/6/2025) malam.
MP diketahui kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Dari dalam paket itu ditemukan ganja seberat 150,75 gram. Total dua paket tersebut kini diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan, MP mengaku hanya sebagai perantara. Dia menyebut, paket itu milik seseorang berinisial MCA (35), warga Pakisaji yang saat ini berdomisili di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Tak butuh waktu lama, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan. Pada Sabtu (14/6/2025), tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil meringkus MCA di tempat persembunyiannya.
“Dari tersangka, kami amankan satu unit iPhone 11 yang dipakai untuk komunikasi transaksi ganja. Totalnya mencapai 300,23 gram,” imbuh AKP Bambang.
Kini MCA telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.
“Ini jadi atensi serius karena memanfaatkan jalur pengiriman luar negeri. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan,” tutup AKP Bambang. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

