Terekam CCTV, Residivis Jambret di Tajinan Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp8,5 Juta
Polisi Tajinan menangkap RS (36), residivis jambret di depan Pasar Tajinan, Malang. Aksinya merugikan korban Rp8,5 juta. Barang bukti diamankan, pelaku ditahan.
MALANG, SJP — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tajinan membekuk RS (36), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang menjambret di depan Pasar Tajinan. Korban mengalami kerugian Rp8,5 juta.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi pelaku terekam kamera CCTV. RS merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru dengan kasus serupa.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman kamera CCTV. Polisi kemudian memetakan pola pergerakan RS hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” kata AKP Bambang, Kamis (21/8/2025).
Aksi penjambretan itu terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu korban, Yun Avidah (42), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 4,5 tahun.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar,” ujar AKP Bambang.
Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui milik RS.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman kamera pengawas,” terang AKP Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus telepon genggam yang sesuai dengan milik korban.
Kini, RS ditahan di Mapolsek Tajinan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPP) tentang Pencurian. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

