Jaksa dan Polisi Bojonegoro Jelaskan Perkara Lansia Didakwa Curi Ayam
Gagalnya upaya damai itu menurut Kejari Bojonegoro disebabkan si empunya ayam jago bersikeras Suyatno harus mengakui apa yang Kades Pandantoyo tuduhkan, serta menuntut Suyatno meminta maaf.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro beri penjelasan soal kasus lansia bernama Suyatno (58) yang didakwa mencuri seekor ayam jago milik kepala desanya yang kini menyita perhatian publik.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo menjelaskan, sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kasus yang menyeret Suyatno menjadi terdakwa pencurian seekor ayam jago milik Siti Kholifah.
Kades Pandantoyo Kecamatan Temayang itu sudah diupayakan selesai melalui jalur damai dengan Kejari Bojonegoro sebagai penengah.
Namun kasus pencurian seekor ayam jago yang masuk ke Kejari Bojonegoro pada maret 2023 itu menemui jalan buntu hingga tak pernah mencapai kata damai antara kedua belah pihak yang berseteru.
"Namun upaya mendamaikan kedua belah pihak yang kami lakukan tak pernah berhasil," jelasnya, Sabtu (27/1/2024).
Gagalnya upaya damai itu menurut Kajari Bojonegoro disebabkan si empunya ayam jago bersikeras Suyatno harus mengakui apa yang Kades Pandantoyo tuduhkan, serta menuntut Suyatno meminta maaf.
"Suyatno tak mau minta maaf, dia ngotot kalau tidak mencuri ayam milik kadesnya, dan enggan meminta maaf," lanjut Kajari Muji Martopo.
Selama kurun waktu Maret hingga Desember 2023, beberapa upaya damai yang dilakukan Kejaksaan selalu gagal, hingga Korps Adhyaksa Bojonegoro itu bimbang.
"Jujur kami bimbang, kami ingin perkara ini damai dengan restorative justice, namun tak bisa," tandasnya.
Hingga dengan terpaksa pihaknya mem-P21 perkara tersebut lalu melimpahkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.
"Kami menyayangkan kenapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara, memang sudah tidak ada alternatif lain," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, juga menyatakan bahwa sejak perkara tersebut masuk ke Polres Bojonegoro pada November 2022, pihaknya telah beberapa kali berusaha mendamaikan hingga Maret 2023 namun tak kunjung berhasil.
"Akhirnya perkara itu kami limpahkan ke Kejari Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?