DPRD Jombang Temukan Fakta Penting dalam Perkara Dugaan Korupsi Perumda Panglungan
Pada kunjungan mendadak itu, wakil rakyat melihat ada dugaan kesalahan pada proses pencairan kredit dana bergulir di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim, Bank UMKM Jawa Timur.
JOMBANG, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menemukan hal penting perihal perkara korupsi di Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan atau Perumda Perkebunan Panglungan.
emuan tersebut menyusul inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD bersama Ketua DPRD Jombang, Rabu (18/6/2025) lalu.
Pada kunjungan mendadak itu, wakil rakyat melihat ada dugaan kesalahan pada proses pencairan kredit dana bergulir di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim, Bank UMKM Jawa Timur.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Jombang Mochamad Fauzan, salah satu temuan penting dalam sidak tersebut, yakni perjanjian kredit Bank UMKM Jawa Timur tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati Jombang saat itu.
"Bupati Jombang sebagai Kuasa Pemegang Modal Perumda Panglungan sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Perda 9 tahun 2019, dan PP No 54 Tahun 2017 pasal 94 ayat (6), " ucap M Fauzan dalam pesan diterima wartawan, Ahad (22/6/2025).
Temuan lain atas adanya akad kredit BPR UMKM Jawa Timur yang dikucurkan senilai Rp1,5 miliar adalah sertifikat tanah milik perseorangan. Sertifikat yang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam mekanisme Perumda Panglungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
"Sertifikat yang dijaminkan tersebut bukan ekuitas PDP Panglungan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Oleh sebab itu Bank UMKM Jawa Timur telah melakukan dua kesalahan dan kelalaian serius atas proses kredit sebesar Rp1,5 miliar," imbuhnya.
Merujuk temuan tersebut, Bank UMKM Jawa Timur harus bertanggung jawab atas kesalahan realialisasi kredit tersebut. Artinya, Direktur Perumda Panglungan yang baru, tidak punya kewajiban menyelesaikan hutang tersebut kepada Bank UMKM Jawa Timur.
Sebab secara hukum Direktur yang baru tidak dalam posisi sebagai para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dimana dalam temuan legislator, perjanjian tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seharusnya menjadi landasan hukum dan due diligence Bank UMKM Jawa Timur dalam proses kredit Rp1,5 miliar yang disalurkannya," tandan Fauzan.
Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada mantan direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Panglungan Jombang, Tajhja Fadjari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, memantik reaksi pegiat antikorupsi.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah mengatakan, upaya pengusutan kasus korupsi Perumda Panglungan tidak boleh terhenti pada satu pihak saja.
Pasalnya, Fatah yang sudah sering berhadapan pada upaya pembongkaran kasus korupsi menduga ada skenario sistematis di balik kasus tersebut.
“Ini menunjukkan ada skenario perampokan uang negara secara berjamaah,” ucap Fattah dalam pesan diterima wartawan, Sabtu (7/6/2025) lalu. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

