Temuan B3 di Mojokerto, Walhi Minta Pemerintah Beber Data dan Tindak Tegas Pelaku
Mandulnya pengawasan pemerintah terhadap limbah B3 berdampak pada ancaman serius kesehatan masyarakat. Setiap hari masyarakat diracuni imbas ketidakbecusan birokrasi bekerja.
MOJOKERTO, SJP – Temuan masif 14 titik tumpukan abu peleburan aluminium yang terindikasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, disorot tajam sebagai bukti kegagalan sistem pengawasan lintas wilayah.
Kasus ini bukan sekadar masalah teknis sampah, melainkan disebut sebagai kejahatan lingkungan nyata yang meracuni warga dan ekosistem.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur (Jatim), Wahyu Eka Setyawan, menyatakan insiden ini menegaskan betapa lemahnya pengawasan terhadap pergerakan limbah berbahaya di seluruh Jawa Timur.
"Kasus pembuangan limbah B3 di Desa Bangun, Mojokerto, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan lintas wilayah terhadap pergerakan limbah berbahaya di Jawa Timur," ujar Wahyu Eka Setyawan, Ahad (9/11/2025).
Temuan abu sisa peleburan aluminium ini disebut telah menimbulkan dampak langsung berupa bau menyengat dan iritasi mata pada warga sekitar.
Lebih jauh, potensi kontaminasi air tanah mengindikasikan adanya situasi darurat ekologis yang tidak dapat direspons hanya dengan solusi sementara seperti penutupan limbah menggunakan terpal.
Walhi Jatim mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang dan Mojokerto, untuk segera mengambil langkah tegas.
Pertama, mereka harus membuka data asal-usul limbah secara transparan kepada publik. Selanjutnya, harus menindak tegas pelaku pembuangan ilegal yang bertanggung jawab.
Wahyu menekankan bahwa sistem pengelolaan limbah B3 di Indonesia masih jauh dari prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab produsen.
Menurutnya, limbah aluminium bukanlah sekadar residu industri biasa, melainkan ancaman kesehatan publik serius jika dibiarkan teronggok di ruang terbuka.
"Kasus seperti ini menegaskan bahwa sistem pengelolaan limbah B3 kita masih jauh dari prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab produsen. Limbah aluminium bukan sekadar residu industri, melainkan ancaman kesehatan publik jika dibiarkan di ruang terbuka," tegasnya.
Pihak penegak hukum didesak untuk segera turun tangan dan memproses kasus ini sebagai delik pidana lingkungan.
Walhi Jatim menilai setiap karung limbah B3 yang dibuang secara sembarangan sama artinya dengan menabur racun di tanah warga.
"Tanpa penindakan serius dan transparansi rantai pengelolaan limbah, Mojokerto dan daerah sekitarnya akan terus menjadi titik buang bagi industri yang mencari jalan pintas di atas penderitaan masyarakat," tutup Wahyu Eka.
Diberitakan sebelnya, tumpukan karung berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Jombang kini menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Temuan belasan titik limbah abu peleburan aluminium tersebut mengindikasikan adanya praktik pembuangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan adanya 14 tumpukan atau gundukan limbah B3 yang ditinggalkan di satu lokasi tersebut. Dugaan kuat mengarah pada abu sisa peleburan aluminium.
"Limbah diduga merupakan abu peleburan aluminium. Ditemukan sekitar 14 titik atau 14 gundukan dalam satu lokasi," kata Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto, Elia Sutanti, Sabtu (8/11/2025).
Limbah yang dikemas dalam karung tersebut dilaporkan banyak yang sudah terbuka, memperparah potensi pencemaran. Dampak langsung terhadap warga mulai terasa dalam sebulan terakhir.
"Pada saat dilakukan verifikasi lapangan, begitu masuk ke lokasi, tercium bau yang sangat menyengat dan membuat mata pedih," terang Elia.
"Menurut warga setempat, bau mulai terasa dalam waktu satu bulan terakhir," sambung dia.
Kondisi ini menguatkan kekhawatiran masyarakat dan menunjukkan tingkat bahaya limbah tersebut.
Elia menjelaskan, karakteristik limbah abu peleburan aluminium sangat berbahaya. Dalam kondisi kering, limbah ini nyaris tidak berbau. Namun, saat terkena air, limbah akan mengeluarkan bau menyengat yang jika terhirup terasa menusuk sampai ke dada dan menyebabkan iritasi mata.
Menyikapi temuan darurat ini, DLH Kabupaten Mojokerto baru mengambil langkah darurat dengan menutup tumpukan B3 menggunakan terpal dan memasang garis pengawasan perlindungan lingkungan hidup (PPLH).
"Telah dilakukan upaya untuk menghentikan pencemaran lebih lanjut, dengan menutup limbah-limbah tersebut dengan terpal dan dipasang PPLH line," ungkapnya.
Elia juga menyoroti potensi penyalahgunaan limbah. Limbah jenis ini, seiring waktu, akan memadat seperti batu atau semen.
Karakteristik inilah yang disinyalir sering dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai urukan, sebuah praktik berbahaya yang dapat menyebarkan kontaminan B3 secara luas di lingkungan dan air tanah.
Kasus ini menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum dan DLH untuk tidak hanya sekadar menutup tumpukan, namun juga mengidentifikasi dan menindak perusahaan penghasil limbah di Jombang yang lalai atau sengaja membuang limbah berbahaya ke wilayah Mojokerto. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

