BRI Cabang Jombang Sebut Skandal Korupsi KUR Bank BRI Unit Keboan Sebagai Kasus Fraud
Pihak bank menegaskan bahwa kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jombang tersebut merupakan tindakan fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum pekerja internal.
JOMBANG, SJP – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jombang akhirnya angkat bicara terkait skandal kredit fiktif yang mengguncang BRI Unit Keboan. Pihak bank menegaskan bahwa kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jombang tersebut merupakan tindakan fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum pekerja internal.
Dalam pernyataan resminya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Jombang, Boedhi Winaryo, menyampaikan bahwa BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugasnya secara profesional," ujar Boedhi dalam standby statement dalam pesan rilisnya, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Boedhi menegaskan bahwa BRI tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan. Sebagai bentuk komitmen penerapan zero tolerance terhadap fraud, manajemen telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat pada tanggal 14 April 2026.
"Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja yang terlibat fraud," tegasnya.
Boedhi menambahkan bahwa BRI senantiasa pro-aktif dalam mengungkap kasus-kasus kecurangan internal. Langkah ini merupakan wujud nyata penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini operasional bisnis perusahaan.
"BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," pungkasnya.
Dengan adanya sanksi tegas dan dukungan terhadap proses hukum ini, BRI berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Keboan Jombang.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit.
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran korps Adhyaksa di bawah komandonya.
"Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan, nggih," ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Kamis (23/4/2026) lalu.
Sementara, Iwan Setianto selaku kuasa hukum para Debitur atau nasabah korban rekayasa pengadaan KUR Bank BRI Unit Keboan mengapresiasi langkah tegas Kejari Jombang. Pihaknya juga mendukung setiap proses penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka baru.
Ia juga menyebut keberadaan tersangka baru besar kemungkinan karena kasus korupsi KUR Bank BRI Unit Keboan pasti tidak berdiri sendiri. Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Insan Nur Chakim, Suliyadi, dan Mahfud Rohani akan ada tersangka baru. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

