Tanah Pesantren di Jombang Dilelang Bank, Pengasuh Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum pengasuh Ponpes Nahdlatoel 'Oelum di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, menilai BPR Bank Jombang telah melakukan tindak pidana perbankan.
JOMBANG, SJP— Subandi (52), Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdlatoel 'Oelum di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang tanahnya dilelang oleh PT BPR Bank Jombang, mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Subandi, yakni Mochamad Farizal, menduga PT BPR Bank Jombang telah melakukan tindak pidana perbankan dengan memaksa melakukan lelang, walaupun sudah ada upaya dari debitur, yakni Subandi, untuk melakukan pelunasan.
Atas tindakan Bank Jombang selaku kreditur, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum. Selain somasi kepada pihak-pihak terkait, Farizal dan kawan-kawan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
"Kami sudah mengirimkan somasi tertulis kepada PT BPR Bank Jombang yang ada di Jombang kota dan kami juga sudah mengirimkan ke KPKNL di Kota Malang juga. Kita sudah kirimkan tembusan juga ke OJK di Surabaya. Tembusan itu akan kita tembuskan ke Polres Jombang. Karena kami menduga ada praktik-praktik yang berhubungan dengan tindak pidana," terangnya, Senin (7/7/2025).
Menurut Farizal, semestinya Bank Jombang tidak memberikan pilihan kepada debitur untuk melakukan top up dalam mengatasi kesulitan pembayaran. Pasalnya, ketika peminjaman pertama senilai Rp75 juta, nasabah sudah mengalami kesulitan pembayaran.
"Terkait permasalahan yang ada, debitur yang memang kesulitan dalam pembayaran dan terjadi penundaan sebenarnya harus ada upaya-upaya lain yang harus ditempuh. Misal tentang penundaan pembayaran utang," beber Farizal.
Dia menjelaskan, perihal penundaan pembayaran utang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Tidak ada upaya-upaya yang lebih baik gitu jadi pemberian top up sampai tiga kali dan akhirnya menjadi debitur atau klien kami akhirnya merasa malah kesulitan di situ," urainya.
Menurut Farizal, terdapat potensi kerugian dan ada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Karena konsumen tidak mendapatkan edukasi yang cukup dari BPR Bang Jombang.
Kliennya tidak teredukasi perihal efek dari pinjaman dan penyelesaian ketika terjadi tunggakan. Karena itu, pihaknya berupaya menempuh langkah-langkah hukum.
"Pertama kita somasi dan selanjutnya kita akan melakukan gugatan kepada BPR Bank Jombang agar lembaga-lembaga keuangan dalam mengeksekusi jaminan nantinya itu tidak sembrono atau tidak terburu-buru," terangnya.
Pengasuh Ponpes Nahdlatul 'Oelum, Subandi, selaku debitur BPR Bank Jombang mengaku kecewa dengan tindakan lelang aset tanah pesantren binaannya oleh BPR Bank Jombang.
Tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi yang sudah berdiri bangunan dan menjadi tempat santri belajar ilmu agama, diakui Subandi menjadi agunan utang ke Bank Jombang senilai Rp75 juta sejak awal tahun 2024.
Pria yang akrab disapa Gus Bandi itu mengaku telah mengangsur utang tersebut beberapa kali dan bersedia untuk melunasi seluruh utangnya. Meskipun dalam proses pengangsurannya terjadi keterlambatan.
"Saya kaget, tiba-tiba ada surat pemberitahuan lelang dari Bank Jombang. Padahal saya siap untuk melunasi utang tersebut," ucap Gus Bandi, Selasa (1/7/2025) lalu.
Menurut dia, utang yang awalnya Rp75 juta menjadi Rp176.322.327. Berdasarkan catatan yang dia terima dari pihak bank, total utang tersebut merupakan akumulasi dari pinjaman pokok Rp148.607.953, bunga Rp23.857.210, dan denda Rp3.857.164.
"Saya belum bisa bayar. Kemudian sama bagian pemasaran di top up, di top up lagi. Bukan dikasih solusi oleh pimpinan Bank Jombang. Tahunya sudah dilelang tanah saya," beber Gus Bandi.
Sementara itu, Kepala Divisi Bisnis Bank Jombang, Usman mengatakan, perkara lelang aset debitur yang diagunkan ke BPR Bank Jombang dan masuk pada lelang bukan bidang yang ditanganinya.
"Waalaikum salam maaf bukan bidang saya itu, mas," ujar Usman dalam pesan yang diterima wartawan.
Dirinya juga akan mengomunikasikan dengan pihak yang berwenang menangani perkara lelang oleh bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tersebut.
"Mungkin besok ya mas saya komunikasikan dengan tim lelangnya. Ini saya masih di SBY (Surabaya)," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

