Ratusan Warga Kaligentong Datangi Pemkab Tulungagung, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan hingga Akses Listrik

Selain menuntut penyelesaian konflik agraria, warga juga menyoroti minimnya pelayanan dasar di wilayah mereka yakni sambungan listrik.

07 Jul 2026 - 19:33
Ratusan Warga Kaligentong Datangi Pemkab Tulungagung, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan hingga Akses Listrik
Pertemuan warga Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban dengan Plt Bupati Tulungagung, membahas persoalan sengketa lahan dan akses listrik. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Ratusan warga Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (7/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, sekaligus menuntut pemenuhan kebutuhan dasar berupa akses listrik dan perbaikan infrastruktur jalan.

Aksi tersebut diikuti masyarakat dari sejumlah wilayah di Desa Kaligentong. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dinilai belum menemukan titik terang.

Perwakilan warga, Mahfud, mengatakan masyarakat telah menempati dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama ratusan tahun. Namun hingga kini, warga masih belum memperoleh kepastian mengenai status hukum atas tanah yang mereka tempati.

"Permintaan kami satu, pembebasan lahan. Lahan ini semua adalah hak-hak kami sebagai warga pribumi yang sudah kita duduki dan kuasai ratusan tahun. Hak-hak kami ini sudah dirampas oleh oknum," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, persoalan kepemilikan lahan menjadi semakin rumit karena kawasan tersebut berkaitan dengan aset yang berada di bawah kewenangan TNI. Kondisi itu membuat warga kesulitan memperoleh legalitas atas tempat tinggal mereka.

Selain menuntut penyelesaian konflik agraria, warga juga menyoroti minimnya pelayanan dasar di wilayah mereka. Mahfud menyebut lebih dari 500 kepala keluarga yang tersebar di Kaligentong, Panggungkalak, hingga Kali Gede masih hidup tanpa sambungan listrik meski permukiman mereka berada tepat di bawah jaringan listrik bertegangan tinggi.

"Warga hidup di bawah tiang listrik tapi wilayahnya tidak teraliri listrik dan bahkan bangunan baru KDKMP sudah teraliri listrik sedangkan masyarakat yang sudah sejak lama dan meminta permintaan listrik justru tidak dikabulkan," paparnya.

Tak hanya persoalan listrik, masyarakat juga mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak dan berbatu. Menurut mereka, akses tersebut telah bertahun-tahun tidak mendapatkan perbaikan, padahal menjadi jalur utama yang digunakan warga untuk beraktivitas, termasuk mengangkut hasil pertanian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyatakan pemerintah daerah akan mempelajari seluruh persoalan yang disampaikan warga. Ia mengakui hingga kini belum ada kesepahaman antara masyarakat dan pihak PLN karena masih terdapat kendala terkait legalitas rumah maupun lahan.

"Kita semuanya ini kan harus taat hukum, taat aturan. Kalau yang tidak taat aturan ya nanti ke depannya agak susah. Tapi kalau taat aturan, pemerintah itu mengatur pasti untuk yang lebih baik," Jelas Ahmad Baharudin.

Baharudin menegaskan, Pemkab Tulungagung tidak akan bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah daerah akan menjalin koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Hasil pembahasan tersebut juga akan disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Staf Khusus Presiden yang membidangi urusan pertanahan, agar penanganan masalah dapat dilakukan secara komprehensif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Terkait opsi relokasi yang sempat mencuat, Baharudin menyebut pemerintah siap memfasilitasi pembangunan jaringan listrik maupun akses jalan apabila warga bersedia menempati lokasi baru. Meski demikian, hingga saat ini mayoritas masyarakat masih memilih bertahan dan meminta pemerintah memberikan kepastian atas hak kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama beberapa generasi.

"Pemerintah berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui jalur hukum dan dialog bersama seluruh pihak, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow