Mantan Kadinkes Kota Batu Minta Dibebaskan dalam Sidang Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Terdakwa Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif bersikukuh mengaku dirinya tidak bersalah. Bahkan melalui penasihat hukumnya, mereka meminta agar dibebaskan.
KOTA BATU, SJP - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bumiaji, Kota Batu terus bergulir di meja hijau.
Terdakwa Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif bersikukuh mengaku dirinya tidak bersalah. Bahkan melalui penasihat hukumnya, mereka meminta agar dibebaskan.
Kartika merupakan mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Sedangkan Abdul Khanif bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya sebagai pelaksana proyek yang tidak sesuai dengan anggaran kontrak.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu M. Januar Ferdian membenarkan permohonan pembebasan kedua terdakwa yang disampaikan dalam sidang pledoi pada Selasa (29/10/2024) lalu.
"Keduanya menegaskan bahwa mereka tidak bersalah dan berharap agar majelis hakim membebaskan mereka," ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, Kartika dan Abdul Khanif didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Meski keduanya telah berstatus terdakwa, mereka mengklaim tidak memiliki keterlibatan dalam korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021.
"Tim penasihat hukum Kartika berargumen bahwa klien mereka tidak terbukti bersalah berdasarkan hukum. Selain meminta pembebasan, mereka juga menginginkan pemulihan hak-hak Kartika, termasuk status sosial dan harkat martabatnya, dan penasihat hukum meminta agar barang-barang yang disita dikembalikan serta biaya perkara ditanggung oleh negara," jelasnya.
Abdul Khanif melalui penasihat hukumnya, juga memohon agar dia segera dikeluarkan dari tahanan. Bahkan, pihaknya meminta pengembalian dana titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada negara.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10/2024) itu ditutup setelah pembacaan pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat (1/11/2024) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum, diikuti dengan duplik dari pihak terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji itu melibatkan empat orang terdakwa. Dua di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Batu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?