Korban Pencabulan di Madiun Berbohong, Ini Kebenarannya
Korban pencabulan mengaku dicabuli secara bergilir karena ia ingin bebas tinggal sendiri di rumah sehingga turut melaporkan ayah dan kakeknya.
Kabupaten Madiun, SJP – Mawar (nama samaran) usia 17 tahun warga Kabupaten Madiun, ternyata berbohong kepada polisi atas kasus yang dialaminya.
Sebelumnya, ia mengaku telah dicabuli oleh ayah kandung, kakek serta pamannya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata pencabulan itu hanya dilakukan oleh paman korban, NI (39).
Hal ini diungkapkan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (13/11/2023).
Setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan baik kepada korban, dan para terduga pelaku, akhirnya polisi menyimpulkan bahwa pelaku pemerkosaan hanyalah NI (39).
Pelaku NI kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus perkosaan ini.
Dari hasil pemeriksaan NI telah berbuat tidak senonoh kepada korban sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023.
Ditambahkan, pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain.
"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," katanya.
Diterangkan, korban dicabuli oleh NI sebanyak 1 hingga 2 kali seminggu, atau terhitung 60 hingga 80 kali tersangka melakukan bujuk rayu pada korban.
"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya smartphone dan beberapa pakaian.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81, 82, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, lanjut Kapolres Madiun, pengakuan korban yang juga telah diperkosa oleh ayah kandung dan kakeknya itu, karena merasa sakit hati, sehingga korban sengaja mencatut nama ayah dan kakeknya sebagai terduga pelaku pemerkosaan.
"Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," kata Kapolres Madiun.
Dalam kasus ini, Kapolres Madiun juga mengaku tidak mudah dalam mengungkapnya, sebab harus memeriksa korban sebanyak hingga 5 kali.
Hal ini lantaran keterangan yang diberikan selalu berubah-ubah.
"Berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikolog, korban juga tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong, suka membayangkan hal hal yang tidak terjadi," jelasnya.
"Dengan pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, lalu kami sinkronkan dengan keterangan saksi, kami tetapkan saudara NI sebagai pelaku tunggal pencabulan AR, dikuatkan pengakuan pelaku sendiri maupun korban," imbuhnya.
Kini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Bahkan, Menteri Sosial, Tri Rismaharini pernah turun langsung ke Madiun untuk mengetahui secara langsung atas kasus tersebut.
Apalagi, setelah dilaksanakan serangkaian tes IQ, hasilnya kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi.
"Sekarang korban kondisi stabil masih dirawat oleh Kemensos. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar dan diakui sendiri oleh korban," tukasnya.
"Sementara kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apapun untuk kedua terduga pelaku. Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja 17 tahun bernama Mawar (nama samaran) adalah warga salah satu desa di Kabupaten Madiun yang ditemukan warga di sebuah masjid dengan kondisi linglung.
LSM WKR yang menerima laporan, langsung mencari keterangan dan mendampingi korban AP untuk melapor ke polisi.
Saat itu, korban mengaku telah dicabuli ayah kandung, kakek serta pamannya, dengan membuat cerita seolah digilir ketiga laki-laki yang tinggal serumah dengannya itu, selama lima hari sejak tanggal 1 hingga 5 Agustus 2023. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?