Tak Semua Taman Sediakan Area Merokok, Taman Bondas Terapkan Kawasan Tanpa Rokok Total
Jika masih ditemukan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok, maka petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu dan apabila pengunjung tetap melanggar, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif
KOTA BATU, SJP - Pemkot Batu mulai memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang publik. Namun, tidak semua taman kota akan dilengkapi fasilitas area khusus merokok. Pada sejumlah lokasi tertentu, aturan larangan merokok diterapkan secara penuh tanpa menyediakan smoking area di dalam kawasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dian Fachroni pada Jumat (6/3/2026) menegaskan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dapat dikenai sanksi administratif mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Pemerintah daerah memang menyiapkan standarisasi area khusus merokok di beberapa ruang publik sebagai bentuk kompromi bagi pengunjung yang merokok. Namun fasilitas tersebut tidak akan tersedia di seluruh taman kota," tegasnya.
Salah satu lokasi yang menerapkan aturan tanpa kompromi adalah Taman Olahraga Bondas. Di kawasan tersebut pengunjung sama sekali tidak diperbolehkan merokok di dalam area taman.
Sementara itu, pada lokasi lain seperti kawasan Alun-alun Kota Batu, pemerintah daerah menyiapkan area khusus merokok. Area tersebut nantinya akan ditata ulang agar lebih representatif serta ditempatkan di titik yang tidak mengganggu pengunjung lain.
Penataan ini juga bertujuan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok di ruang terbuka.
“Beberapa taman akan tetap menerapkan kawasan tanpa rokok secara penuh tanpa menyediakan area merokok di dalam kawasan. Di sisi lain, pengawasan terhadap penerapan KTR terus diperketat. Seluruh taman kota di Batu masuk dalam kawasan tanpa rokok yang menjadi prioritas pengawasan Satgas KTR," imbuhnya.
Menurut Dian, petugas secara rutin melakukan patroli di area taman untuk memastikan pengunjung mematuhi aturan yang berlaku. Patroli bahkan dilakukan hampir setiap jam, terutama di lokasi yang ramai pengunjung.
Selain patroli langsung, petugas juga memberikan imbauan melalui pengeras suara yang dipasang di sejumlah titik taman. Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan pengunjung agar tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Dian berharap penerapan aturan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan KTR. Selain menjaga kualitas udara, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi sampah puntung rokok yang kerap ditemukan di area taman.
“Tujuannya agar ruang publik tetap nyaman, bersih, dan sehat bagi semua masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

