Tabungan Diduga Ditilep Tak Bisa Dicairkan, Warga Mojokerto Luruk Kantor Desa

Mereka meminta agar uang yang ditabung di Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) segera dicairkan sebelum hari raya.

10 Mar 2025 - 19:15
Tabungan Diduga Ditilep Tak Bisa Dicairkan, Warga Mojokerto Luruk Kantor Desa
Emak-emak membentangkan poster tuntutan di Pendopo Kantor Desa Gading. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Puluhan warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo di pendopo kantor desa setempat, Senin (10/3/2025) siang. 

Mereka meminta agar uang yang ditabung di Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) segera dicairkan sebelum hari raya. 

Di tengah panas terik matahari, puluhan ibu-ibu ini membentangkan poster berisi tuntutan. Sembari meneteskan air mata dan mata berkaca-kaca, puluhan massa melantunkan selawat dan panjatan doa, agar haknya segera diberikan. 

Data yang dihimpun media ini, ada sekitar 152 nasabah yang hingga kini uangnya belum diberikan. Jumlah simpanannya bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Sementata total uang yang dikelola pihak koperasi ini sekitar Rp 2 miliar. 

Warga menduga, uang ini tidak ada, sehingga pencairan selalu diundur-undur tanpa ujung hingga terjadi kekisruhan. 

"Warga mulai mengalami kesulitan sejak awal 2025. Januari 2025. Uang tabungan mereka sulit untuk dicairkan. Kisruhnya sejak awal pemilu namun masyarakat taunya sekarang," kata Wuri (49) saat diwawancarai di sela-sela aksi. 

Kantor sekretariat koperasi ini berada di sebelah Kantor Desa Gading. Pengurus atau pengelola koperasi ini ada 3 orang. Salah satunya perangkat desa setempat.

Ketua koperasi bernama Isnan, sementara pengurus lain adalah Samuji seorang perangkat desa dan Lilik seorang guru yang mengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di Desa Gading. 

Ketiga pengurus itu menemui puluhan massa aksi, namun tidak ada titik temu. Artinya, belum ada kejelasan soal uang kapan bisa dicairkan. 

Puluhan ibu-ibu kembali ke rumah dengan tangan hampa tanpa ada kepastian dari pengurus koperasi kapan uangnya bisa diambil. 

Sementara Arif Sugeng Winarko kuasa hukum pengurus koperasi membenarkan hal itu. 

Malah, pihaknya mengancam akan melaporkan kasus ini ke polisi jika tetap buntu tanpa solusi. 

"Jika berlarut-larut, justru kami yang akan laporkan kasus ini ke Polres Mojokerto," katanya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow