Sudah Empat Kali Operasi, Korban Pembacokan Kasun di Jember masih Kritis
JEMBER, SJP – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang Kepala Dusun (Kasun) bernama Subur (45), warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, mengakibatkan korban dalam kondisi kritis. Subur menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis clurit karena persoalan sengketa tanah.
Korban, Yuli Agustin (39), mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya hingga harus menjalani empat kali operasi. Luka-luka itu diakibatkan oleh serangan brutal pelaku.
"Kondisi istri saya saat ini masih tidak stabil, Pak. Luka parah di kepala hingga retak juga terjadi, dan operasi dilakukan empat kali. Saat ini kondisi istri saya masih di ruang ICU Rumah Sakit Soebandi, Pak. Kondisinya tidak baik-baik saja, mohon doa," ujar Tohir, suami korban, Minggu (1/6/2025).
Tohir menambahkan, luka di kepala istrinya cukup serius dan diduga menjadi penyebab utama kondisi kritis yang dialaminya.
"Ada retakan di kepala dan parah ini, Pak. Kondisi istri saya kadang siuman, kadang tidak masihan," ucapnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang Pangestu, membenarkan bahwa korban menjalani operasi panjang sejak pukul 17.00 hingga 22.00 WIB pada Sabtu (31/5/2025).
"Kondisi korban memang parah, dan sudah menjalani operasi di empat titik. Operasi berhasil dilakukan, tapi kondisi korban masih belum stabil," tuturnya.
Seperti diberitakan, Yuli Agustin menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Kepala Dusun Krajan bernama Subur Wicaksono di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, pada Sabtu (31/5/2025).
Pembacokan diduga diawali oleh konflik batas tanah. Bermula dari pengukuran tanah PTSL di Desa Pondok Dalem Yuli yang menunjukkan batas tanah terlibat kondlik dengan Subur. Hingga terjadi pemukulan yang berujung proses hukum.
Korban kembali cekcok dengan pelaku karena kalimatnya menyinggung pelaku, sehingga pelaku langsung membacok korban.
Terkait peristiwa ini, Kapolsek juga menerangkan, jika pelaku kini akan diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena masuk penganiayaan berat. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

