Status Semeru Siaga, Badan Geologi Tetapkan Zona Larangan Aktivitas hingga 17 Km
Badan Geologi mengeluarkan larangan aktivitas yang sangat ketat di beberapa zona berbahaya: Larangan Jarak Jauh, Larangan Jarak Jauh, dan aliran sungai.
LUMAJANG, SJP — Aktivitas vulkanik Gunung Semeru, Jawa Timur, terus meningkat signifikan, mendorong Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status gunung api tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Kenaikan status ini berlaku mulai hari ini, 19 November 2025, pukul 18.00 WIB.
Kepala Badan Geologi, Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc., menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul peningkatan intensitas erupsi dan kegempaan, termasuk terekamnya guguran lava pijar yang disertai awan panas letusan.
"Peningkatan aktivitas ini mengharuskan kami segera memperbarui rekomendasi keamanan. Prioritas utama kami adalah keselamatan masyarakat," ujar Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc.
Seiring dengan penetapan status Siaga, Badan Geologi mengeluarkan larangan aktivitas yang sangat ketat di beberapa zona berbahaya:
Zona berbahaya itu di antaranya Larangan Jarak Jauh (17 Km). Masyarakat dan wisatawan dilarang keras melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara sepanjang jalur Besuk Kobokan hingga sejauh 17 kilometer dari puncak atau pusat erupsi. Kawasan ini merupakan jalur utama guguran lava pijar dan awan panas.
Sementara, Zona paling berbahaya: Larangan Radius Dekat (5 Km). Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah/puncak Gunung Api Semeru, yang merupakan area paling rawan dan berbahaya.
Selain itu, Badan Geologi meminta masyarakat untuk mewasadai aliran sungai. Larangan tambahan juga ditekankan pada jarak 500 meter dari tepi sungai atau sempadan di sepanjang Besuk Kobokan. Larangan ini bertujuan mengantisipasi perluasan jangkauan awan panas dan bahaya aliran lahar hingga batas 17 kilometer.
Muhammad Wafid mengimbau agar masyarakat di sepanjang aliran Besuk Kobokan selalu mewaspadai potensi lahar, terutama saat terjadi hujan.
"Kami meminta masyarakat untuk mematuhi rekomendasi-rekomendasi ini dan mengabaikan informasi yang tidak bersumber dari otoritas resmi. Perkembangan informasi terkini dapat diakses melalui website Magma Indonesia," tutupnya. (**)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

