SPPG di Kota Blitar Diminta Melengkapi Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Satgas MBG Kota Blitar meminta kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi di wilayahnya agar melengkapi izin Serifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
KOTA BLITAR, SJP - Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Blitar sudah beroperasi. Namun, berdasarkan data dari Satgas MBG Kota Blitar, disebutkan bahwa enam SPPG itu belum melengkapi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal ini dikatakan oleh Sekertaris Satgas MBG Kota Blitar Dindin Alinurdin. Pihaknya meminta kepada SPPG yang sudah beroperasi agar segera melengkapi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam hal ini, Satgas MBG Kota Blitar akan mendampingi dapur SPPG untuk melengkapi perizinan tersebut.
"Belum ada SPPG yang mempunyai izin resmi. Artinya izin yang benar-benar riil di lapangan. Jadi, izin bukan hanya dapur, tetapi juga kelayakan tempat, tapi juga keamanan hingga kesehatan di dapur itu sendiri," kata Dindin, Sabtu (4/10/2025).
Dijelaskan Dindin, setiap SPPG harus memiliki tiga syarat perizinan. Meliputi, SLHS, sertifikat halal dan air yang layak.
Pihaknya bersama instansi terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai melakukan monitoring kelayakan tempat, kesehatan dan keamanan di masing-masing SPPG.
"Kami melibatkan Dinkes, DLH hingga DPUPR melakukan pengecekan administrasi di tiap SPPG, dan dilanjutkan dengan cek lapangan," jelasnya.
Untuk itu, Dindin mengingatkan kepadandspur SPPG yang masih dalam tahap persiapan untuk beroperasi, agar lebih dulu melengkapi syarat perizinannya.
Rencananya, akan ada empat SPPG yang bersiap beroperasi di Kota Blitar.
"Tidak usah terburu-buru, lengkapi dulu syarat perizinan. Termasuk, enam SPPG yang sudah beroperasi lebih dulu," imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

