SPPG Brudu Perkasa Raya Kembali Layani Ribuan Penerima MBG Setelah Sepekan Suspend
Kepala SPPG Brudu Perkasa Raya, Rika Setyowati, mengonfirmasi bahwa seluruh fasilitas dapur umum dinyatakan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
JOMBANG, SJP – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, hari ini resmi kembali beroperasi setelah hampir satu pekan mengalami penangguhan kegiatan (suspend).
Kepala SPPG Brudu Perkasa Raya, Rika Setyowati, mengonfirmasi bahwa seluruh fasilitas dapur umum dinyatakan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
"Alhamdulillah hari ini sudah mulai operasional. Hampir seminggu kami terkena suspend, padahal semua fasilitas sudah sesuai dengan standar. Sudah sesuai standar semua," ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2026).
Rika menjelaskan, proses evaluasi yang berujung pada suspensi sempat menimbulkan tanda tanya karena pihaknya merasa telah menjalankan semua ketentuan. Ia menegaskan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Brudu juga sudah sesuai standar dan seluruh aspek telah dinyatakan lolos.
"IPAL-nya sudah sesuai standar, semua sudah lolos sih," tambahnya.
SPPG Brudu selama ini memegang peranan penting dalam distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. Tercatat, dapur ini melayani pemenuhan kebutuhan gizi bagi 2.381 orang penerima manfaat. Layanannya mencakup 23 sekolah serta 6 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Adapun sasaran Posyandu meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Pasca beroperasi kembali, Rika menyampaikan bahwa sambutan dari para penerima manfaat sangat positif.
"Sejauh ini penerima manfaat antusias usai SPPG operasional lagi," katanya.
Ke depan, Rika berharap layanan SPPG Brudu dapat berjalan lebih lancar dan efektif. Ia optimistis pengalaman evaluasi ini justru akan memperkuat komitmen pihaknya dalam menyajikan makanan bergizi yang higienis dan sesuai standar bagi masyarakat.
"Bisa berjalan lebih lancar dan efektif ke depannya," pungkasnya.
Dengan kembali aktifnya SPPG Brudu, 2.381 penerima manfaat yang terdiri dari pelajar dan kelompok rentan di 23 sekolah dan 6 posyandu kini dapat kembali menikmati menu Makan Bergizi Gratis setiap hari.
Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang yang sebelumnya dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kini resmi dapat beroperasi kembali. Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan seluruh SPPG telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, terutama terkait ketersediaan dan kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pencabutan status penghentian operasional sementara tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2987/D.TWS/06/2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara yang diterbitkan pada 7 Juni 2026.
Dalam lampirannya disebutkan bahwa SPPG yang sebelumnya disuspend telah memenuhi seluruh standar operasional, didasarkan pada terpenuhinya syarat utama berupa ketersediaan IPAL dan/atau fasilitas pengolahan limbah yang sesuai standar.
Sehubungan dengan hasil evaluasi itu, BGN menyatakan status Pemberhentian Operasional Sementara (Suspend) terhadap SPPG yang tercantum dalam lampiran resmi dicabut dan satuan pelayanan tersebut dapat kembali beroperasi secara normal sejak tanggal surat diterbitkan.
Selain itu, BGN merekomendasikan agar penyaluran Dana Bantuan Pemerintah kepada SPPG bersangkutan diaktifkan kembali. Dalam surat yang sama, kepala SPPG diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala minimal satu kali setiap bulan melalui Sistem Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas Care) guna memastikan konsistensi penerapan standar mutu dan kepatuhan operasional.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Jombang, Deni Setiawan Hakim, membenarkan pencabutan status suspend terhadap tujuh SPPG tersebut.
"Saya baru terima tadi pagi suratnya. Memang sanksi suspend ketujuh SPPG sudah dicabut, dan mereka bisa operasional kembali," ujar Deni dalam pesan diterima, Rabu (10/6/2026).
Adapun tujuh SPPG di Kabupaten Jombang yang status suspendnya dicabut adalah SPPG Jombang Diwek Cukir Yayasan Segoro Agung Makmur, SPPG Jombang Candimulyo 2 Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk, SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik Yayasan YPP Miftahul Ulum, SPPG Jombang Sumobito Brudu Yayasan Brudu Perkasa Raya, SPPG Jombang Plandaan Bangsri Yayasan Kalimasada, SPPG Jombang Diwek Puton Yayasan Ma'hadul Muta'allimin, dan SPPG Jombang Peterongan 2 Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum.
Dalam lampiran surat tersebut, tercatat hanya 22 SPPG di Jawa Timur yang memperoleh pencabutan status suspend terkait persoalan IPAL. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan data sebelumnya yang menyebutkan sebanyak 372 SPPG di Jawa Timur sempat dikenai penghentian operasional sementara oleh BGN. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

