Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan
Botol miras dimusnahkan dengan menggilas menggunakan wales. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang dihancurkan dengan diblender dan puluhan knalpot brong juga dihancurkan.
Kabupaten Bondowoso, SJP – Menjelang libur Natal dan tahun baru 2024, ribuan botol minuman keras (miras), 5 ribu pil logo Y dan seribu pil logo BMP dimusnahkan oleh jajaran Polres Bondowoso, pada Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Mapolres Bondowoso dan disaksikan langsung oleh Kapolres AKBP Lintar Mahardhono bersama Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto beserta Forkopimda.
Botol miras dimusnahkan dengan menggilas menggunakan wales. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang dihancurkan dengan diblender dan puluhan knalpot brong juga dihancurkan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menegaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus sepanjang tahun 2023.
“Selama tahun 2023, kami berhasil menindak hampir 66 tersangka dan mengungkap 22 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bondowoso,” terang Kapolres yang baru menjabat sepekan di Bumi Ki Ronggo ini.
Kapolres berkomitmen dan menyatakan akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami butuh kerja sama dengan semua pihak, agar peredaran narkoba di Bondowoso bisa diberantas,” paparnya.
Dari sejumlah kasus Polres Bondowoso berhasil mengamankan 19,18 gram sabu-sabu, 13.751 butir pil yang masuk dalam daftar obat terlarang. (*)
Editor : Trisukma
What's Your Reaction?