Kuasa Hukum Lansia Korban Penyerobotan Tanah Tagih Langkah Tegas Polres Jombang
Tanak milik Lansia Suyadi (75) berdasarkan bukti-bukti surat diserobot oknum 24 KK. Akibat hal itu Suyadi mengaku merugi hingga puluhan miliar rupiah.
JOMBANG, SJP - Kuasa Hukum lansia korban penyerobotan tanah oleh 24 Kepala Keluarga (KK) di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang menagih langkah polisi untuk segera memproses laporan dan fakta hukum yang ada.
Tanah seluas 12 hektar milik Suyadi (75) merasa diserobot oleh 24 KK. Pasalnya tanah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan riwayat tanah tiba-tiba dipasangi banner klaim kepemilikan dan ditanami pohon pisang oleh 24 KK.
Atas kondisi itu, lansia asal Desa Bedungan, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang melalui kuasa hukum melaporkan tindakan penyerobotan tanah tersebut ke Satreskrim Polres Jombang.
Polres Jombang kemudian menerbitkan surat laporan atau pengaduan masyarakat, nomor : LPM/831.RESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES JOMBANG, tertanggal 27 Desember 2024.
Selama kurang lebih tiga bulan proses pengaduan, polisi sudah memanggil sejumlah pihak. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan sertifikat dan koordinat tanah milik lansia Suyadi.
"Sekira dua minggu lalu sudah dipanggil BPN, dan membenarkan keaslian sertifikat milik Suyadi termasuk titik koordinatnya, sudah tepat," ucap Syarahuddin SH pengacara kantor hukum SSA Al Wahid kepada suarajatimpost, Kamis (20/3/2025).
Menurut pengacara yang akrab disapa Bang Reza ini, tinggal menagih langkah polisi untuk memberikan keadilan kepada Suyadi. Lansia yang tanahnya diserobot oleh oknum 24 KK mengaku warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng itu.
"Menagih langkah sigap Polres Jombang, sudah terang ada upaya penyerobotan tanah. BPN juga sudah memastikan benar lokasi tanah dengan SHM berkesesuaian milik Suyadi," ungkap Bang Reza.
Ia berharap, Satreskrim Polres Jombang tidak memperlambat proses hukum yang sudah terang. Sampai detik ini, pihak 24 KK juga tidak bisa menunjukkan bukti terang atas klaim yang berujung penyerobotan tanah itu.
Klien kami itu melaporkan, jadi butuh adanya kepastian hukum. Mengingat akibat upaya penyerobotan tanah oleh oknum 24 KK itu, pak Suyadi mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
"Butuh kepastian hukum, penyerobot tanah milik pak Suyadi harus segera ditindak, biar tidak semena-mena mencaplok tanah orang," tandas Reza.
Terpisah, Suyadi mengatakan sudah cukup lama menunggu proses hukum atas dugaan penyerobotan tanah miliknya. Sampai detik ini, para pelaku masih tetap memasang plang klaim atas tanah dan juga menanami dengan batang pisang.
"Lama saya menunggu langkah hukum polisi, hingga saat ini para pelaku masih leluasa menduduki tanah saya," ungkap Suyadi.
Lansia yang punya kedekatan dengan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Jombang ini berharap polisi bisa segera menindak pelaku penyerobotan tanah miliknya.
"Saya cukup bersabar, kuatirnya nanti jika tidak segera ditindak, para pelaku makin percaya diri kebal hukum. Dan kayak saya ini bisa hilang kepercayaan dengan penegak hukum di Jombang," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

