Taruhan Balap Lari Hingga Nyaris Tawuran, 8 Pelajar di Mojokerto Digulung Polisi
Taruhan balap lari yang dilakukan oleh para pelajar ini tak main-main, total uang yang dijadikan untuk taruhan mencapai Rp5 juta.
MOJOKERTO, SJP - Bukannya mencari pahala kebaikan di bulan suci Ramadan, 8 pelajar di Kota Mojokerto ini malah menjadikan balap lari sebagai ajang taruhan.
Akibatnya, pejudi kelas remaja ini diciduk polisi dan harus berurusan dengan hukum.
Taruhan balap lari yang dilakukan oleh para pelajar ini tak main-main, total uang yang dijadikan untuk taruhan mencapai Rp 5 juta.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menyebut, aksi balap lari ini melibatkan pelajar dari dua SMA.
Dua kelompok pelajar itu menggelar ajang adu kecepatan berlari dengan tahuran uang. Lokasinya berada di depan minimarket Jalan Muria Raya, Kota Mojokerto.
"Diduga aksi balap lari tersebut disertai taruhan sebesar Rp 5 juta," kata AKP Anang, Rabu (19/3/2025).
Peristiwa terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekira pukul 01.30 WIB. Polisi menyebut remaja yang diamankan masih berusia 16 sampai 18 tahun dan masih berstatus pelajar.
Data yang dihimpun polisi, 8 pelajar itu berasal dari Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, hingga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 8 sepeda motor.
Mereka mengumpulkan yang taruhan di dalam akun Dana salah satu pelaku. Saat itu sudah terkumpul uang sekitar Rp 700 ribu.
AKP Anang menjelaskan, adanya lenggerebekan balap lari dengan taruhan uang ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga sekitar mengaku resah lantaran banyak anak muda yang bergerombol di jalan.
"Saat polisi mendatangi lokasi, balapan sudah bubar, tinggal 8 pemuda yang berkumpul itu yang kami amankan," terangnya.
Bukan hanya judi, warga sekitar mengaku mereka juga sempat ribut hendak tawuran lantaran tidak terima kalah.
"Tidak terima dengan hasil balap lari jadi mau tawuran," katanya.
Alhasil pelajar yang diamankan dijerat tindak pidana ringan dengan Pasal 503 ayat 1 dan Pasal 489 ayat 1 KUHP. Mereka juga diberi pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial.
Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota akan terus melakukan patroli secara berkala di lokasi yang berpotensi terjadi gangguan keamanan.
"Setiap hari tim juga berpatroli dan siaga mengantisipasi setiap gangguan keamanan dan ketertiban," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

