Soal Penyegelan Masjid di Pasuruan, Puslatpur Minta Eko Suryono Duduk Bersama dan Urus Perizinan
Tidak hanya itu, Puslatpur meminta Eko Suryono mengurusi perizinan ke pihak Lantama V Surabaya untuk pembangunan masjid yang ada di Desa Tampung, seperti yang dijanjikan dirinya kepada warga saat masa kampanye.
PASURUAN, SJP - Terkait penyegelan pembangunan masjid Dusun Tampung Randu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok yang dibangun di atas tanah milik TNI AL, pihak Puslatpur TNI AL akhirnya buka suara.
Melalui sambungan telepon pada Kamis (27/3/2025) Paurpam Puslatpur 3 Grati, Letda Marinir Sutikno menyampaikan, pembangunan masjid benar-benar di atas tanah milik TNI AL.
"Itu bukan tanah konflik mas, namun benar-benar tanah milik TNI AL, dari pihak TNI AL mempunyai bukti keabsahan kepemilikan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Sutikno meminta warga untuk mengurusi perizinan ke pihak Lantama V Surabaya untuk pembangunan masjid yang ada di Desa Tampung.
"Dari awal sebelum pembangunan masjid, Eko Suryono berjanji dalam kampanye akan mengurusi perizinan untuk pembangunan masjid, namun kenyataan dia tidak berani mengurusi perizinannya hanya membuat statemen dan masyarakat dibuat kebingungan," lanjutnya.
Sutikno juga meminta warga untuk membentuk takmir masjid yang resmi, serta membuat perizinan, yang nantinya pihak Puslatpur akan membantu komunikasi ke pihak Lantama V.
"Kami dari Puslatpur 3 Grati akan membantu warga untuk komunikasi ke pihak Lantamal V Surabaya, asalkan ada pengurusan takmir masjid yang resmi, serta membuat surat permohonan izin, nantinya semua keputusan berada di Lantamal V Surabaya," jelasnya.
Letda Marinir Sutikno juga berharap untuk menyelesaikan permasalahan ini, semua pihak bisa duduk bersama mencari jalan yang terbaik untuk masyarakat sekitarnya.
"Perlu kita ketahui, pihak Puslatpur 3 Grati mempunyai bukti sertifikat kepemilikan yang sah, bila ingin membuktikan keabsahan tersebut, kami meminta pihak Eko Suryono untuk duduk bersama dengan masyarakat dan bersama-bersama datang ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan untuk membuktikan kepemilikan yang sah," katanya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

