Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BPKAD dan BKPSDM Bondowoso
Pemkab Bondowoso belum menganggarkan gaji PPPK paruh waktu, bahkan belum mengetahui jumlahnya
BONDOWOSO, SJP - Beredar di media sosial (medsos) Instagram (IG) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 di Kabupaten Bondowoso, akan menerima gaji sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dalam narasinya, akun IG @bondowosoan menuliskan jika MenPAN-RB, Rini Widyantini telah menetapkan gaji P3K dengan mengeluarkan surat keputusan MenPAN-RB nomor 16 tahun 2025.
Bahkan, akun Instagram tersebut menyebut apabila Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember, Situbondo dan Bondowoso telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024. Pada tahun 2025, besaran UMK Kabupaten Bondowoso senilai Rp 2.347.359.
Namun, info yang beredar di IG tersebut ditepis oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto.
Menurutnya, info yang beredar tersebut terlalu mengada-ada lantaran pihaknya sampai saat ini belum menganggarkan untuk gaji PPPK paruh waktu.
Bahkan, dia katakan, hingga saat ini belum ada ketentuan terkait berapa besaran gaji yang akan diberikan kepada PPPK paruh waktu tersebut.
"Jangankan menganggarkan, untuk jumlah dari PPPK paruh waktu di Kabupaten Bondowoso kita belum mengetahui," ungkapnya, Senin (10/2/2025).
Senada, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi. Dirinya mengaku kaget dengan adanya info yang beredar di IG tersebut.
Menurutnya, untuk menjadi PPPK paruh waktu harus pernah mengikuti ujian. Jadi, databasenya sudah terekam di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tidak ada itu, saya juga tidak tahu info itu dari mana," tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

