Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar di Ngawi, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Polres Ngawi membongkar sindikat perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal. Empat pelaku ditangkap, termasuk dalang dari kasus ini. Bayi dijual ke pihak ketiga, dan ibu kandung ditipu dengan iming-iming adopsi sah.Perdagangan bayi, adopsi ilegal, TPPO, Polres Ngawi, surat lahir palsu, penipuan, kejahatan anak, hukum pidana, Jawa Timur.

31 May 2025 - 22:33
Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar di Ngawi, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian pada kasus perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Beritasatu.com/SJP)

NGAWI, SJP—Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengungkap jaringan jual beli bayi yang berkedok adopsi tanpa prosedur resmi. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa akta kelahiran palsu dan dokumen perjanjian serah terima anak.

Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermula dari kecurigaan seorang aparat desa di wilayah Kecamatan Bringin. Aparat tersebut memperhatikan sepasang suami istri yang tiba-tiba mengurus dokumen kelahiran seorang bayi. Padahal mereka dikenal belum memiliki anak.

“Saat diminta menjelaskan asal-usul anak tersebut, mereka menyerahkan berkas adopsi. Namun, setelah kami cek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata data itu tidak terdaftar secara resmi,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (31/5/2025).

Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa para tersangka menggunakan identitas palsu sebagai pasangan menikah yang tidak memiliki keturunan dan mendekati keluarga dengan kondisi ekonomi lemah.

Dengan bujuk rayu, mereka meyakinkan orang tua biologis bahwa bayi akan diasuh dengan penuh kasih. Namun kenyataannya, bayi yang diserahkan justru diperjualbelikan ke pihak lain.

"Pelaku menipu ibu kandung dengan dalih kasih sayang. Padahal bayi justru diperjualbelikan," tambah AKBP Charles.

Polisi mengamankan empat tersangka. Yaitu ZM (30) dan R (30) dari Pasuruan. SA (35) dari Ponorogo yang diduga sebagai dalang utama. Serta SEB (22) dari wilayah Ngawi.

Sindikat ini telah melakukan praktik serupa lebih dari sepuluh kali. Mereka menjangkau sejumlah daerah dari Jawa Timur hingga wilayah ibu kota.

Para pelaku diketahui mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari praktik jual beli bayi berkedok adopsi di wilayah Kabupaten Ngawi.

Tersangka SA, yang menjadi koordinator, menerima uang sebesar Rp4 juta. Sementara ZM memperoleh Rp2,5 juta. R menerima Rp1 juta. Kemudian SEB mendapat bagian Rp2 juta.

Tragisnya, ibu kandung dari bayi yang dijual hanya menerima kompensasi sebesar Rp6 juta, yang disebut untuk menutupi biaya persalinan.

"Semua bayi yang diperjualbelikan berusia sangat muda, masih dalam kategori bayi,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti surat kelahiran palsu, surat penyerahan anak yang tidak sah, sebuah mobil Toyota Avanza, beberapa unit ponsel, serta buku tabungan yang digunakan untuk transaksi keuangan.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," tegas AKBP Charles.

Kasus jual beli bayi dengan modus adopsi tanpa prosedur sah ini menambah daftar panjang pelanggaran TPPO di Indonesia. 

Polisi meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik adopsi ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi yang mencurigakan. (**)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow