Diduga Gelapkan Pajak, Seorang Pegawai Konsultan Pajak di Malang Terancam Dibui

PT Pangkat Dewata Makmur sendiri merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Malang dan bergerak di bidang properti.

25 Jun 2024 - 21:45
Diduga Gelapkan Pajak, Seorang Pegawai Konsultan Pajak di Malang Terancam Dibui
Terdakwa RM saat menjalani persidangan di PN Kota Malang. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Seorang pegawai Kantor Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga telah melakukan penggelapan pajak dari klien tempatnya bekerja yakni PT Pangkat Dewata Makmur.

PT Pangkat Dewata Makmur sendiri merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Malang dan bergerak di bidang properti. 

Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur Rudi S. Soemodihardjo, saat didampingi RM Eddo Bambang P.SH.Mhum dari kantor RM. Tonny Bambang P.SH.Mhum mengatakan, kliennya sebenarnya sudah bermitra selama beberapa tahun dengan CV Ferrano Tax Advisor terkait pengurusan perpajakan.

"Bahwa setelah berjalan sekian tahun lamanya, dan selama itu tidak ada kendala berarti terkait perpajakan klien saya. Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar," jelas Rudi, Senin (24/6/2024). 

Rudi mengatakan, hal itu diketahui saat kliennya mendapati adanya tagihan pajak dari Kantor Pajak untuk kewajiban pajak tahun 2023. Hal itu tentu membuat kliennya terkejut. Sebab selama ini, kliennya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya. 

"Klien saya telah melakukan semua pembayaran tagihan pajak tahun 2023 dan telah mempunyai bukti pembayaran pajak tahun 2023. Dan besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp 1,8 Miliar," terangnya.

Mendapati hal tersebut, lanjut Rudi, kliennya melakukan penelusuran. Termasuk dengan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor.

Dari penelusuran itu didapati bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakujan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM. 

"Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yg telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya," katanya. 

Pihaknya pun tak ada pilihan selain membawa perkara tersebut ke rana kepolisian. Dan sampai saat ini, RM yang telah berstatus sebagai terdakwa masih menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. 

Dalam hal ini, Rudi menduga bahwa terdakwa RM melakukan tindakan itu dengan cara membuat dan memalsukan kode billing tagihan pajak palsu. Dengan hal itu, kliennya selalu gagal dalam melakukan pembayaran langsung tagihan pajak melalui kode billing. 

Selanjutnya terdakwa RM menawarkan kepada kliennya untuk melakukan pembayaran melalui dirinya. Hal itu dilakukan dengan iming-iming bahwa RM memiliki jaringan di internal kantor pajak. Iming-iming itu ditawarkan kepada PT Pangkat Dewata Makmur. 

"Kemudian dia (terdakwa RM) memberikan bukti lunas pembayaran tagihan pajak yang dia palsukan. Dan ini berulang hingga mencapai kerugian kurang lebih Rp 1,8 miliar," tuturnya. 

Selain itu, dirinya menangkap keanehan saat CV Ferrano Tax Advisor menyalahkan PT Pangkat Dewata Makmur yang percaya begitu saja dengan terdakwa RM. Padahal RM sendiri merupakan pegawai aktif di CV Ferrano Tax Advisor. 

Dari hal tersebut dirinya menyangsikan CV Ferrano Tax Advisor yang terkesan tak memiliki fungsi kontrol. Apalagi, hubungan yang dijalin dengan PT Pangkat Dewata Makmur merupakan hubungan kemitraan antar perusahaan. 

"Ini kan bukan personal karyawannya. Dan patut diduga terdakwa RM tidak bekerja sendirian dalam melakukan perbuatannya," imbuhnya. 

Dirinya pun mendorong pihak kepolisian untuk tetap mengembangkan perkara tersebut. Terutama untuk menelusur dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam melakukan dugaan penggelapan tersebut. 

"Sebenarnya klien kami tidak mau rame. Klien kami siap memproses pencabutan laporan jika pajak terutangnya sudah dilunasi. Itu saja," pungkasnya. 

Sementara itu, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum dapat memberi keterangan secara resmi terkait perkara yang membawa seorang pegawainya ke jalur hukum tersebut. Meski telah merespon saat dihubungi, namun yang bersangkutan belum memberikan respon berarti. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow