Simak Penjelasan KPU Jombang Jika Ada Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menganggap proses penghitungan ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib dilakukan jika ada ketidaksesuaian.

25 Feb 2024 - 10:45
Simak Penjelasan KPU Jombang Jika Ada Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS
Komisioner sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choiruddin. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menganggap proses penghitungan ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib dilakukan jika ada ketidaksesuaian. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choiruddin mengatakan, hitung ulang itu hal yang wajib dilakukan oleh teman - teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Karena hitung ulang bisa disebabkan karena pada waktu KPPS melakukan penghitungan di tanggal 14 Februari lalu itu ada yang kurang paham," kata As'ad saat dikonfirmasi, Ahad (25/2/2024). 

Misalkan, menurut As'ad, hitung ulang disebabkan karena dobel penghitungan. Contohnya, ada surat suara yang dicoblos lebih dari satu, di satu kolom itu oleh teman - teman KPPS dicatat hasilnya dua, padahal secara hitungan seharusnya satu. 

Apakah itu masuk diperolehan Partai Politik atau masuk di perolehan Calon Legislatif (Caleg). Tetapi oleh KPPS dihitung dua, satu dimasukkan caleg, satu lagi dimasukkan Partai. 

"Teman - teman sudah bisa mendeteksi itu, karena jumlah keseluruhan akan tidak nyambung dengan jumlah pengguna hak suara, maupun jumlah DPT nya," terang Komisioner KPU Kabupaten Jombang itu. 

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang merekomendasikan hitung ulang untuk puluhan TPS, usai kegiatan tapat pleno rekapitulasi di 21 kecamatan. 

Ketua Bawaslu Jombang, David Budiyanto membenarkan hal itu. Rekomendasi hitung ulang tersebut dikeluarkan pada Jumat, 23 Februari 2024. 

"Terkait kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan per hari Jumat, ada sebanyak 21 TPS di Kabupaten Jombang dilakukan rekomedasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang," kata Dafid Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan. 

Dafid menegaskan kegiatan penghitungan ulang TPS terjadi ketika ada selisih jumlah suara dengan pengguna hak pilih yang hadir.

Pelaksanaan hitung ulang dan disaksikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD), Panwalsu Kecamatan dan saksi peserta Pemilu. 

"Paling banyak ada di Kecamatan Kesamben ada delapan TPS yang dilakukan penghitungan ulang oleh PPS," terang Dafid. 

Dafid merinci sejumlah lokasi yang mendapat rekomendasi penghitungan ulang tersebar 21 kecamatan, yakni Kecamatan Megaluh 2 TPS, Kecamatan Kesamben 8 TPS, Kecamatan Ngusikan 1 TPS, dan Kecamatan Perak 2 TPS. 

Selanjutnya Kecamatan Mojowarno 2 TPS , Kecamatan Wonosalam 1 TPS, Kecamatan Sumobito 1 TPS ,dan Kecamatan Tembelang 1 TPS dan Kecamatan Bareng 1 TPS. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow