Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Pengrusakan di Tulungagung Dievakuasi ke RSJ Lawang
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara kepolisian dan tenaga kesehatan dalam proses penanganan perkara.
TULUNGAGUNG, SJP–Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung, menerapkan pendekatan humanis dalam menangani perkara pidana. Polisi memilih mendampingi NS, seorang terlapor kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan, untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan ia mengalami gangguan jiwa berat.
Proses pendampingan terhadap warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. NS dibawa dari Puskesmas Kedungwaru menuju RSJ Lawang setelah adanya koordinasi intensif antara kepolisian dan tenaga kesehatan.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Karnoto, menjelaskan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga bertanggung jawab memastikan setiap warga negara memperoleh hak pelayanan kesehatan yang layak, terutama dalam kondisi medis khusus.
"Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis. Setelah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kami melakukan pendampingan proses rujukan agar yang bersangkutan memperoleh penanganan kesehatan yang sesuai. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak setiap warga tetap terpenuhi," kata AKP Karnoto.
Kasus yang menjerat NS ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Rabu (1/7/2026) dini hari di Desa Ringinpitu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NS diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat pagar, memecahkan kaca pintu rumah, lalu menggedor pintu kamar sambil melontarkan ancaman kepada penghuni rumah.
Akibat aksi pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedungwaru.
Namun, di tengah proses penyidikan, polisi melihat adanya kejanggalan dan berkoordinasi dengan tenaga medis untuk memeriksa kejiwaan terlapor. Hasil pemeriksaan dokter spesialis menunjukkan bahwa NS mengalami gangguan jiwa berat (psikotik). Ia pun direkomendasikan untuk segera mendapatkan perawatan intensif di RSJ Lawang.
Menindaklanjuti rekomendasi medis tersebut, personel Polsek Kedungwaru memberikan pengawalan dan pendampingan penuh selama proses rujukan. Langkah ini diambil guna memastikan pasien tiba dengan aman sekaligus menjaga situasi di lapangan tetap kondusif.
AKP Karnoto menegaskan, sinergi antara kepolisian, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan pihak keluarga adalah kunci utama dalam menangani perkara yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini diperlukan agar aspek kemanusiaan tetap berjalan selaras dengan hukum.
"Kami akan terus bersinergi dengan tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan keluarga dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga dengan kondisi kesehatan jiwa. Dengan demikian, penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat, profesional, serta tetap mengutamakan keselamatan semua pihak," pungkas AKP Karnoto. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

