RDP Komisi B DPRD Jombang dengan Direksi PT BPR Bank Jombang Membuka Fakta Baru

Dalam agenda RDP yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Jombang dan Direktur Utama PT BPR Bank Jombang Afandi Nugroho, terungkap sejumlah fakta baru yang menjadi titik permasalahan kredit Ngatini.

09 Jul 2026 - 18:34
RDP Komisi B DPRD Jombang dengan Direksi PT BPR Bank Jombang Membuka Fakta Baru
RDP Komisi B DPRD Jombang bersama Direksi PT BPR Bank Jombang perkara kredit Ngatini. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang resmi mendatangkan jajaran direksi PT BPR Bank Jombang dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut perkara dugaan kasus kredit nasabah Ngatini, di ruang rapat Komisi B, Kamis (9/7/2026).

Dalam agenda RDP yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Jombang dan Direktur Utama PT BPR Bank Jombang Afandi Nugroho, terungkap sejumlah fakta baru yang menjadi titik permasalahan kredit Ngatini.

Di hadapan para wakil rakyat, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan plafon kredit sebesar Rp500 ribu. Merujuk data kronologis kredit, diketahui komitmen utang pokok Ngatini senilai Rp70 juta.

Setelah pembayaran angsuran sebesar Rp10 juta, sisa pokok utang saat ini berada di angka Rp60 juta. Angka tersebut disebut sebagai nilai yang sudah diringankan oleh pihak bank melalui skema penghapusan bunga serta denda.

Afandi mengakui adanya celah misinformasi yang membuat masalah ini mencuat ke publik. Pihaknya tidak mengetahui bahwa Ngatini dan suaminya, Sukarman, telah resmi bercerai secara hukum sejak 2021. Saat proses survei dan pengajuan kredit berlangsung, administrasi kependudukan (KTP) menunjukkan mereka masih berstatus kawin dan tinggal di alamat yang sama. Hubungan hukum perceraian mereka baru diketahui pihak bank belakangan dari dokumen Pengadilan Agama.

"Kami sudah upayakan penyelesaian. Faktanya, kami tidak tahu kalau Ibu Ngatini itu sudah bercerai. Terkait pengakuan beliau yang merasa tidak menerima uang, kemungkinan besar uang tersebut diterima oleh suaminya karena saat itu mereka masih tinggal satu rumah. Itu poin utamanya. Kalau nilai kredit Rp500 ribu, kami tidak mungkin mengeluarkan pinjaman sekecil itu," ungkap Afandi.

Afandi secara tegas menolak anggapan bahwa sistem perbankan miliknya kecolongan dalam melakukan verifikasi debitur.

"Ini bukan kecolongan. Saat kami mengklarifikasi dan melakukan survei ke rumahnya, suaminya ada di sana dan mereka masih tercatat tinggal bersama. Ibu Ngatini mungkin merasa tidak menerima uangnya, tetapi suaminya yang menerima. Selain itu, ada proses pergantian agunan dari BPKB ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Logikanya, dalam sistem top-up pengajuan dan pergantian agunan, tidak mungkin tidak ada uang yang turun (dicairkan)," tambah Afandi.

Mengingat perkara ini merupakan sengketa perdata perbankan, Bank Jombang memilih melunakkan langkah hukum guna membuka ruang mediasi dan penyelesaian secara damai. 

"Kami sudah mencabut Gugatan Sederhana (GS) di pengadilan. Kami memilih jalur penyelesaian karena ini murni masalah perdata. Sengketa perdata sudah sepatutnya diselesaikan melalui mufakat dan kesepakatan bersama, bukan saling menjatuhkan. Kami mengedepankan mediasi agar perkara ini bisa selesai baik-baik," jelas Afandi.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyatakan bahwa legislatif akan berdiri di posisi netral untuk mengawal realisasi janji kemudahan yang ditawarkan oleh Bank Jombang kepada nasabah. Ada tiga poin utama dalam solusi ini: penghapusan denda, penghapusan bunga, dan pencabutan gugatan hukum hingga memastikan aset Ngatini aman.

"Sesuai kronologi kredit macet Ibu Ngatini yang disampaikan dalam rapat kerja, PT BPR Bank Jombang akan mengambil langkah penyelesaian. Tugas kami di Komisi B adalah mengawal kesepakatan solusi ini, mulai dari penghapusan denda hingga pencabutan gugatan sidang sederhana," ujar Anas Burhani.

Anas menekankan, setelah gugatan dicabut dan bunga dihapus, dewan akan memastikan janji manajemen tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan. 

"Kami di Komisi B akan mengawasi secara ketat apakah komitmen-komitmen ini benar-benar dilaksanakan oleh PT BPR Bank Jombang atau tidak," tegas Anas.

Saat disinggung adanya pelaporan yang dilayangkan pengacara Ngatini terhadap Bank Jombang atau bergesernya kasus ini ke ranah hukum pidana, DPRD Jombang mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengutamakan penyelesaian humanis. 

DPRD Jombang meminta semua pihak tidak menjadikan suasana semakin keruh. Artinya, semua harus diselesaikan dengan baik melalui mekanisme yang humanis. Sebab, Bank Jombang juga telah banyak memberikan kelonggaran terhadap Ngatini.

"Jika sudah masuk ke ranah hukum, tentu idealnya dicarikan jalan keluar secara kekeluargaan terlebih dahulu. Terkait adanya saling lapor ke ranah hukum, saya belum bisa berkomentar lebih jauh," pungkas Anas. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow