Polisi Ringkus Dua Pemuda Gresik Pesta Sabu di Makam Keramat
penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Manyar dipimpin Kanit Reskrim sedang melakukan patroli di Desa Leran pada Selasa (2/1) sekira pukul 16.00 WIB
Kabupaten Gresik, SJP – Dua pemuda asal Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Manyar saat asik pesta sabu-sabu di area makam keramat Mbah Buyut Ismail di Dusun Kedung, Desa Leran, Kecamtan Manyar.
Kedua tersangka diketahui bernama Muhammad Zakaria Ansori (43) dan Syaifuddin (35).
Informasi dihimpun, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Manyar dipimpin Kanit Reskrim sedang melakukan patroli di Desa Leran pada Selasa (2/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat melintas di Dusun Kedung, petugas melihat pemuda dengan gerak gerik mencurigakan saat nongkrong di area makam Mbah Buyut Ismail.
Setelah anggota unit reskrim Polsek Manyar mendekat, gerombolan pemuda tersebut sebagian kabur kocar-kacir, namun dua orang berhasil diamankan, kemudian anggota unit reskrim Polsek Manyar lakukan pemeriksaan kedua orang pemuda tersebut dan temukan alat penghisap yang digunakan untuk pesta sabu-sabu di TKP.
Tak butuh waktu lama, kedua pemuda tersebut kemudian langsung dibawa ke Polsek Manyar untuk proses lebih lanjut.
Satu tersangka merupakan residivis baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama yakni kasus narkoba.
“Kita amankan dua pelaku berinisial MZA dan SN, keduanya sudah kami tetapkan tersangka. Salah satu pelaku MZA merupakan redieivis baru keluar dari penjara,” kata Kapolsek Manyar Akp Tatak Sutrisna, Senin (8/1).
Tatak jelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka, hasil penjualan narkoba jenis sabu – sabu tersebut untuk membeli lagi sabu – sabu.
“Hasil penjualan sabu untuk dibelikan sabu – sabu lagi dan sebagian dibuat judi online.
Tersangka juga mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis sabu tersebut,” jelasnya.
Selain amankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Suzuki Satria 150 FU Warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya, 1 buah clip plastic warna putih bening bekas pakai narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,24 gram beserta bungkusnya.
Kemudian 1 buah clip plastic warna putih bening yang berisi sabu dengan berat timbang 0,42 Gram beserta bungkusnya, 1 buah clip plastic warna putih bening yang berisi sabu dengan berat timbang 1,34 Gram beserta bungkusnya, 1 buah clip plastic warna putih bening yang berisi sabu dengan berat timbang 0,10 Gram beserta bungkusnya.
Lalu seperangkat alat hisap shabu (Bong) , 1 buah Handphone merk Realme Type C30s warna biru, 1 buah Handphone merk Oppo Type A77s warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dengan ciri-ciri pojok kanan bawah bertuliskan dilan, 1 bungkus rokok Sampoerna mild dan 1 buah Handphone merk Oppo Type A3S warna merah.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?