Waspada! Polres Jombang Sita Miliaran Uang Palsu, Puluhan Juta Rupiah Masih Beredar di Pasaran

Polres Jombang berhasil ungkap miliaran rupiah uang palsu, sisanya puluhan juta rupiah uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu masih beredar di pasaran.

23 May 2024 - 10:00
Waspada! Polres Jombang Sita Miliaran Uang Palsu, Puluhan Juta Rupiah Masih Beredar di Pasaran
Polisi tunjukkan tersangka berikut uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Jombang. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Jombang imbau masyarakat tetap waspada dengan beredarnya uang palsu di pasaran, menyusul hasil ungkap miliaran rupiah uang palsu oleh jajaran Reskrim Polres Jombang. 

Polisi memastikan telah mengamankan tiga orang sebagai tersangka atas peredaran uang palsu, yakni Inisial IR, SK dan S dan Rp 1 Miliar uang palsu. 

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebesar Rp 1 miliar lebih," kata AKP Sukaca kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/5/2024).

Selain itu diamankan satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Vivo warna hitam, satu buah lampu sinar ultraviolet, dan satu buah tas warna hitam. 

Menurut AKP Sukaca dari keterangan ketiga tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial B berada di Jawa Tengah. Pihak kepolisian lalu berkoordinasi dengan Polres setempat. 

"Upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah B juga ditemukan sejumlah uang palsu dengan nominal Rp 1 miliar lebih," ungkap Sukaca. 

Ketiga tersangka membeli uang palsu senilai Rp 70 juta kepada B seharga Rp 20 juta. Selama satu bulan upaya peredaran dilakukan di wilayah sekitar Kabupaten Jombang. 

"Uang tersebut berhasil diamankan, namun sisa uang Rp 19 juta lebih masih beredar di masyarakat," terang Sukaca.

Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan peredaran uang palsu terbagi menjadi dua pecahan, yakni pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. 

"Struktur uang palsu Rp 50 ribu sangat rapih, jika dibandingkan dengan uang asli terlihat sangat mirip. Uang pecahan Rp 100 ribu, warna merahnya terlalu terang, berbeda dengan uang asli," jelasnya. 

"Keempatnya dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang dan terancam hukuman penjara Rp 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," pungkasnya (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow