Sesalkan Insiden di Probolinggo, KAI Minta Pengguna Jalan Patuhi Aturan Lalu Lintas

KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang menewaskan seorang pengendara motor

23 Feb 2025 - 15:03
Sesalkan Insiden di Probolinggo, KAI Minta Pengguna Jalan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Lokasi kejadian tertabraknya warga Kota Probolinggo karena terobos palang pintu, Ahad (23/02/2025) (Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan informasi terkait insiden yang melibatkan KA 297 Probowangi pada hari Ahad (23/02/2025). 

Kereta api yang melayani rute Banyuwangi-Surabaya tersebut mengalami insiden di Km 104+000 petak jalan antara Probolinggo (Pb)–Leces (Lec). Tepatnya di JPL 04. Sebuah kendaraan roda dua menemper bagian depan lokomotif.

Berdasarkan catatan KAI, pada pukul 08.24 WIB, KA 297 Probowangi mengalami berhenti luar biasa (BLB) di Km 104+000 akibat tertemper sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) N 5880 RY yang menerobos perlintasan resmi terjaga.

Petugas penjaga perlintasan telah menutup palang pintu dan membunyikan sirene peringatan. Namun pengendara motor tetap nekat menerobos dengan melanggar median jalan dan berhenti di tengah jalur rel.

Petugas perlintasan serta warga sekitar telah berupaya memperingatkan pengendara. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara akhirnya tertemper bagian depan lokomotif KA 297.

Atas kejadian tersebut, KA Probowongi sempat berhenti untuk mengecek kondisi lokomotif dan rangkaian kereta api. 

Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman, pada pukul 08.31 WIB, KA Probowangi kembali melanjutkan perjalanan dengan keterlambatan 7 menit.

Sedangkan masinis, asisten manisis, petugas kereta api lainnya, serta penumpang di KA Pandanwangi dalam kondisi selamat. 

KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Pasal 114.

“Bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujar Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Ahad (23/2/2025).

Selanjutnya, dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

Selain itu, dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang. Menerobos atau melanggar aturan di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak pihak.” tutup Cahyo.

Seperti diketahui, pengendara motor yang merupakan warga Kota Probolinggo, tertabrak kereta api pada Ahad (23/02/2025) di palang pintu perlintasan di perbatasan Kelurahan Jati dan Kelurahan Kebonsari Kulon. 

Korban yang diketahui bernama Budi Setio Rachman (31) warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran itu, akhirnya tewas hingga terseret sekitar 20-30 meter. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow