Serahkan SK Kenaikan Pangkat 1.666 ASN, Pj Bupati Bondowoso: Tingkatkan Pelayanan!
ASN yang mendapatkan penghargaan dan SK kenaikan pangkat, dituntut untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kabupaten Bondowoso, SJP - Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menyerahkan piagam Satya Lencana Karya Satya dan SK kenaikan pangkat periode juni 2024 kepada 1.666 ASN.
ASN tersebut terbagi dari 7 kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Di antaranya, Kecamatan Taman Krocok, Tenggarang, Tegalampel, Curahdami, Binakal, Pakem dan Wringin.
Didampingi oleh Pj Sekda Haeriah Yuliati, secara simbolis penyerahan SK dan penghargaan oleh Bambang Soekwanto, dilaksanakan di pendopo Kecamatan Taman Krocok, pada Jumat (21/6/2024).
"Penghargaan ini bukan hanya sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berprestasi, dan memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Bambang Soekwanto.
Pria yang pernah menjabat Camat Botolinggo ini mengatakan, semua ASN dari tingkat apa pun adalah pelayan masyarakat. Maka ASN harus merubah mindset, bahwa pelayanan adalah nomer satu.
"Semoga penghargaan yang diterima hari ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjunjung tinggi integritas, dan menjaga netralitas kita sebagai ASN," harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengatakan, 25 orang ASN mendapatkan penghargaan Satya Lencana. Karena pengabdian 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.
"Sementara, ribuan lainnya merupakan ASN Nakes, Guru, dan posisi lainnya yang naik pangkat. Mulai dari golongan III hingga golongan II. SK pengangkatan tolak ukurnya karena regulasinya sudah memenuhi syarat," tutur mantan Asisten I Setdakab Bondowoso ini.
Dirinya menjelaskan jika semua kenaikan pangkat sudah sesuai regulasi. Bahkan, pihaknya sama sekali tak ada kepentingan perihal Pilkada, namun murni pemberian hak para ASN.
“Kalau dulu regulasi kenaikan pangkat hanya dua kali dalam setahun. Sekarang itu bisa enam kali dengan regulasi baru. Kalau bisa diserahkan dengan cepat kenapa tidak,” pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?