Seorang Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS Oknum Kasek ke Kejaksaan Negeri Jember

Pelapor mengambil langkah dengan yaitu membawa barang bukti semua kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember agar para oknum yang memanfaatkan dana tidak sesuai peruntukannya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

14 May 2024 - 13:30
Seorang Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS Oknum Kasek ke Kejaksaan Negeri Jember
Salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember (Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS)  sekolah dasar yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo semakin besar.

Seorang pelapor berisinial V,(40) membuka kebobrokan dan juga trik indikasi yang berujung dugaan penyelewengan dana BOS sebagai kepentingan salah satu oknum kepala sekolah.

Pelapor mengambil langkah dengan yaitu membawa barang bukti semua kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember agar para oknum yang memanfaatkan dana tidak sesuai peruntukannya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Saya sudah lapor Kejaksaan Negeri Jember pada Januari 2024 lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang kasus ini, padahal menurut saya barang bukti ini sudah lengkap," kata pelapor V saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (14/5). 

"Jadi oknum kepala sekolah ini setiap bulan menyetor dengan dalih untuk K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Ttu menurut data yang saya dapat nilainya Rp 450.000. Dana tersebut ambil dari uang BOS," ungkap pelapor.

Terkait kejadian ini, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Tempurejo bernama Hariadi turut memberi penjelasan ketika dikonfirmasi wartawan.

"Itu tidak benar mas, memang ada pelaporan tersebut di Kejaksaan Jember. namun jika uang itu untuk K3S itu tidak ada.Yang saya tahu itu nilainya Rp 650.000 bukan Rp 450 000. Yang saya ketahui itu ada iuran 1000 seribu rupiah, itu bagi para anak didik untuk kegiatan Jambore serta Pramuka yang saya tahu," jelasnya.

Lebih lanjut Hariadi menerangkan pihak K3S tidak mengelola dana BOS karena memang bukan wewenang mereka.

"Itu munculnya dari sekolah SDN Curah Nongko 08 mas, untuk informasi lain kami tidak tahu," ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jember turut berikan konfirmasi terkait laporan dari pelapor tersebut.

"Saya coba cek sebentar ya pak, soalnya bagian yang menangani tidak di tempat, nanti saya kabari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi wartawan. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow