Sengketa Pilkada Kota Probolinggo, MK Kabulkan Pencabutan Pemohon

MK Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025

04 Feb 2025 - 12:45
Sengketa Pilkada Kota Probolinggo, MK Kabulkan Pencabutan Pemohon
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan pada sidang PHPU Pilkada Kota Probolinggo (Istimewa/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Probolinggo 2024. 

Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025). 

Dengan keputusan ini, Pemohon, yaitu Pemantau Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024, Saparuddin, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan serupa kepada MK.

Selanjutnya, MK akan mengembalikan salinan permohonan kepada pemohon melalui kepaniteraan MK. 

Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), pemohon mengemukakan beberapa hal terkait pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun kemudian, pemohon memutuskan untuk mencabut perkara tersebut dengan mengajukan surat permohonan pencabutan kepada Mahkamah Konstitusi.

Pemohon tidak hadir dalam sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti pada Senin (20/1/2025). 

Hal ini menunjukkan, bahwa pemohon setuju dengan pencabutan perkara yang diajukan sebelumnya.

MK memberikan keputusan ini dengan tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam proses hukum yang berlangsung.

Dengan demikian, penetapan MK terkait penarikan kembali permohonan ini telah menjadi keputusan final yang harus dihormati oleh semua pihak terkait.

Perlu diketahui ada sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik kembali termasuk Kota Probolinggo, di antaranya: 

  1. Perkara Nomor 10, terkait Pemilihan Bupati Pangandaran, pemohon Ujang Ending Indrawan dan Dadang Sholihat.
  2. Perkara Nomor 22, terkait Pemilihan Bupati Klaten, pemohon Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.
  3. Perkara Nomor 50, terkait Pemilihan Wali Kota Sawahlunto, pemohon Desi Asta dan Desni Seswinari.
  4. Perkara Nomor 186, terkait Pemilihan Bupati Kapuas, pemohon M Alfian Mawawardi dan Agati Suri.
  5. Perkara Nomor 199, terkait Pemilihan Wali Kota Semarang, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia.
  6. Perkara Nomor 204, terkait Pemilihan Wali Kota Probolinggo, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia.
  7. Perkara Nomor 261, terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, pemohon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
  8. Perkara Nomor 263, terkait Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pemohon Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi.
  9. Perkara Nomor 271, terkait pemilihan Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow