Sengketa Lahan Puluhan Tahun, Warga dan Pengelola Saling Klaim
Mulai tahun 1995 sebagian warga yang mengklaim ahli warisnya saat ini sedang menuntut pembayaran pembebasan lahan kepada perusahaan yang ingin menggunakan lahan mereka, dan mereka menuntut pembayaran yang adil dan layak.
PASURUAN, SJP - Beberapa warga Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, mendatangi lahan di Kawasan Berikat PIER (Pasuruan Industri Estate Rembang) untuk menghentikan proyek pemasangan pipa gas yang ada di desa tersebut.
Pasalnya, mulai tahun 1995 sebagian warga yang mengklaim ahli warisnya saat ini sedang menuntut pembayaran pembebasan lahan kepada perusahaan yang ingin menggunakan lahan mereka, dan mereka menuntut pembayaran yang adil dan layak.
Seperti disampaikan salah satu pendamping warga bernama Asep saat ditemui pada Kamis (10/4/2025), jika pihaknya mempunyai bukti kepemilikan yang sah.
"Dari bukti -bukti yang dimiliki oleh warga mulai dari bukti pemilikan sampai keputusan dari Mahkamah Agung. Kami dari perwakilan warga agar pihak-pihak pemerintah untuk bisa menyelesaikan sengketa lahan yang sudah puluhan tahun tidak ada kejelasannya pada pihak SIER - PIER," katanya.
Ia juga meminta, pembebasan lahan adalah proses di mana pemerintah atau pihak swasta dalam hal ini pembebasan lahan adalah proses di mana pemerintah atau pihak swasta (dalam hal ini perusahaan), mendapatkan tanah dari masyarakat dengan memberikan ganti rugi yang layak.
"Pemerintah, dalam hal ini Pemkab Pasuruan, memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses pembebasan lahan, memastikan proses berjalan sesuai aturan, dan menjamin hak-hak warga dilindungi. Perusahaan yang melakukan pembebasan lahan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi yang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Divisi SIER-PIER Yogi juga mengklaim bahwa, pihaknya mempunyai bukti kuat terkait pembebasan lahan dan surat dari Mahkamah Agung.
"Kami dari pihak SIER-PIER mempunyai bukti pembebasab lahan yang saat itu dibentuk TIM 9, serta mempunyai bukti keputusan Mahkamah Agung terkait hak kasasi, di mana tanah tersebut dimiliki pemerintah, hanya saja pihak SIER-PIER sebagai pengelola," jelasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

